BREAKING NEWS

Transparansi Dana Desa Pekon Rejosari Dipertanyakan, Warga Minta APH Audit Realisasi Anggaran



Tanggamus – Pengelolaan dana desa Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan. Informasi ini disampaikan oleh sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim investigasi media.




Menurut keterangan narasumber, dari penelusuran terhadap dokumen realisasi anggaran dana desa, terdapat beberapa program yang dinilai tidak terlihat pelaksanaannya, di antaranya:




✅ Pemeliharaan jalan usaha tani (2021–2024)


✅ Pengadaan sarana produksi tanaman pangan (2022–2024)


✅ Pengadaan alat peternakan dan pengelolaan kandang (2022–2024)


✅ Pemeliharaan jamban umum, pembangunan poskamling, dan rambu jalan




Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Rejosari, S, menyatakan bahwa program-program tersebut tidak pernah direalisasikan di wilayahnya. Pernyataan ini berbeda dengan data dalam laporan realisasi anggaran yang telah ditandatangani secara resmi.




Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.




Jika terbukti ada penyimpangan, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa.




Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.




Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Pekon Rejosari untuk memastikan apakah pelaksanaan program sesuai dengan laporan resmi.




Laporan: Deni

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image