Unit Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Pembobol Rumah

Unit Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Pembobol Rumah

Redaksi
Minggu, 14 Mei 2023

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Unit Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Mengungkap Dan Membekuk Dua Terduga pelaku pembobol Rumah Di Tempat persembunyiannya, Sabtu. 13/05/2023.

Berawal Dari Laporan Polisi. Oleh Korban H, I Dengan No.LP/B/398/IV/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
Tanggal 26/04/2023 
Berdasarkan Laporan tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. HUTAGAOL, S.IK., S.H. Melalui Kanit V Jatanras IPTU FAHRUL SH. MH. Mengintruksikan untuk Memback-up Polres Metro Jakarta Utara Untuk melakukan penyelidikan.

Anggota Jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Jatanras IPDA NASRULLAH Amd,Kep, SE.MH. Melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan di Ketahui bahwa terduga pelaku sedang berada di Jl.Inspeksi Kanal Rappocini Kota Makassar. Kemudian Anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Anggota Polres Metro Jakarta Utara dipimpin IPTU RUMANGGA PUTRATAMA N, S.I.K, M.H, MSi. Bergegas menuju ke lokasi tersebut. 
Anggota Yang Tiba Di lokasi Berhasil mengamankan terduga pelaku Berinisial (T,i.) Dari hasil Interogasi Terungkap bahwa Salah Satu Rekan pelaku sedang berada di Jl.Abubakar Lambogo,

Berbekal informasi Yang Di Peroleh dari (T,i) Anggota langsung melakukan pengembangan ke Alamat tersebut dan berhasil mengamankan (N) Als. DOLO.
Kedua Terduga pelaku Selanjutnya Dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi
Dari hasil interogasi yang di lakukan Anggota,, (T,i) Mengakui dan membenarkan bahwa Iya Dan Rekannya (N) Als. DOLO Telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel Rumah korban menggunakan obeng, kemudian memasuki Rumah Dan mengambil brangkas korban yang berisi uang tunai, dan berbagai macam perhiasan, logan mulia serta sertifikat tanah. 
Setelah di lakukan Interogasi awal, Kedua terduga Pelaku Dan Barang Bukti Kemudian di Serahkan kepada Anggota Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum Lebih Lanjut.


@ASWAR