SUARASULAWESI.COM - Bantaeng,– Kantor Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, tiba-tiba ditutup pada Rabu (18/6/2025), mengejutkan banyak pihak.
Penutupan ini diduga terkait adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa, A. Zaenal Sofyan, yang juga menjabat sebagai Camat Tompobulu.kamis 19/06/2025
Insiden penutupan kantor desa ini menarik perhatian sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten I Pemerintahan Mahyudin, Kepala Dinas PMD H. Irianto, Kepala Kesbangpol Fissal Pasega, Kepala Satpol PP Jamuddin, serta Kantibmas Pattalassang, Ketua BPD, dan beberapa masyarakat setempat.
Asisten I Pemerintahan, Mahyudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini secara serius.
"Tertutupnya kantor desa serta adanya suara yang menyatakan copot PLT itu semua serahkan pada kami sebagai pemerintahan untuk menindaklanjuti bagaimana solusi dan agar tidak terjadi hal berikutnya," tegas Mahyudin.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PMD, H. Irianto, memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan. "Pelayanan tetap seperti biasa walaupun tertutup, ini pun kami akan berupaya segera menuntaskan permasalahan," ujarnya.
Pengakuan PLT Desa Terkait Dana Masuk Rekening Pribadi
Di tempat terpisah, Camat Tompobulu yang juga PLT Desa Pattalassang, A. Zaenal Sofyan, mengakui adanya penutupan kantor desa dan pemberhentian staf.
Ia menjelaskan bahwa keputusannya ini didasari dugaan banyaknya penyimpangan di Desa Pattalassang. Sebelum menjabat sebagai PLT, Zaenal bertugas sebagai Ekbang di kantor camat dan koordinator pengawasan semua desa dalam penggunaan Dana ADD dan DD.
Ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran informasi bahwa dirinya mendampingi bendahara dalam pengambilan dana di bank, Zaenal membenarkannya. Ia juga mengakui belum memperlihatkan SK pemberhentian staf yang dibuat pada 28 Mei 2025, karena belum membagikan insentif.
Lebih lanjut, Zaenal membenarkan dugaan bahwa dana DD sebesar Rp 500 juta dan dana ADD sebesar Rp 500 juta dimasukkan ke rekening pribadinya.
Ia berdalih melakukan hal tersebut untuk "mengamankan" dana karena disinyalir banyak penyimpangan di desa.
"Memang saya masukkan ke rekening pribadi sebab untuk mengamankan," kata Zaenal.
"Alasannya diamankan ke rekening pribadinya karena selama ini disinyalir banyak penyimpangan di desa Pattalassang, agar supaya jika ada keperluan tidak rumit lagi cara mengeluarkannya," tambahnya.
Pernyataan Zaenal ini sangat disayangkan, mengingat penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki rekening masing-masing dan diatur oleh mekanisme yang jelas.
Tindakan memasukkan dana tersebut ke rekening pribadi diduga melanggar aturan yang berlaku.
Bendahara tidak Pernah Memegang Dana Bendahara Desa Pattalassang, Haeruddin, memberikan pernyataan yang mengejutkan.
Ia membantah keras pernah memegang dana sebagai bendahara sejak Zaenal menjabat sebagai PLT. "Saya tidak pernah pegang dana sebagai bendahara saja, sejak PK Zaenal jadi PLT," ungkap Haeruddin.
Melihat adanya dugaan kuat penyimpangan ini, berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan audit terhadap Dana DD dan Dana ADD yang masuk ke rekening pribadi PLT Desa Pattalassang.
Selain itu, pemerintah juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan seseorang dalam jabatan.
Kekhawatiran muncul bahwa penunjukan pejabat tanpa penilaian yang cermat dapat berujung pada permasalahan di kemudian hari.
Informasi di lapangan juga menyebutkan dugaan arogansi PLT Zaenal dalam memimpin, yang berdampak pada pemberhentian staf, RW, dan RT secara sepihak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang akan membantu dalam tugas-tugas desa jika staf yang berpengalaman diberhentikan.
Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera diselesaikan demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.