Tujuh Pengusaha Dibalik Hibah Saham Pemkab Banyuwangi di PT MDKA

SUARASULAWESI.COM,Jakarta-Dilansir Media Kontrastimes.com, Penyusutan presentase saham tambang emas Pemkab Banyuwangi di PT MDKA dulu bernama PT. Merdeka Serasi Jaya  semakin menarik dikaji, terlebih semenjak Pemkab Banyuwangi menerima hibah saham sejumlah 10% dari 100% total saham yang terdapat di PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MDKA), mulai tahun 2013 s/d 2023 Pemkab Banyuwangi sama sekali belum pernah merasakan Deviden dari saham tersebut.


"Bahkan ketika saham Pemkab Banyuwangi diklaim telah dijual 15% (dari total 100% saham Pemkab Banyuwangi) dengan meraup dana sebesar hingga Rp 298 miliar, pada 2020 oleh eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Deviden dari 15% saham yang terjual tersebut juga belum jelas rimbanya," ujar Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali dari Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.(25/04/'2023)


"Dan menjadi mustahil sesungguhnya, Ekploitasi Gunung Tumpang Pitu/Tujuh Bukit yang kini telah hampir rata tidak menghasilan Deviden, masak kalah dengan tambang pasir galian C yang ecek-ecek," imbuhnya.


Karena itu, sebagai masyarakat Banyuwangi Aliansi NGO Banyuwangi Beradab balik mempertanyakan tujuan dan motif dari Tujuh Aktor Pengusaha dibalik pemberian hibah saham ke-Pemkab Banyuwangi, begitupun dengan motif penerima hibah saham yang waktu itu di inisiatori eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.


Aliansi NGO Banyuwangi Beradab menjabarkan, mengutip Perda Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2013 Tentangperubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.


Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 22 November 2013 oleh Bupati Banyuwangi, H. Abdullah Azwar Anas dan Diundangkan pada tanggal 17 Desember 2013, dalam penjelasannya menyebutkan:


Bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Banyuwangi, sehingga hasil dari penyertaan modal tersebut nantinya dapat dipergunakan seluruhnya guna mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang sejahtera.


Penyertaan Modal sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyar) berasal dari Hibah Saham yangdiberikan secara bersama-sama oleh pemilik 100% (seratus persen) saham PT. Merdeka Serasi Jaya yaitu:


1. PT. Mitra Daya Mustika, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di International Financial Centre, Lantai 3A, Jl. Jendr. Sudirman Kav. 22 – 23, Jakarta Selatan;


2. PT. Trimitra Karya Jaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Gedung Menara Karya, lantai 15, Unit A-H, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1 – 2, Jakarta Selatan;


3. PT. Srivijaya Kapital, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di International Financial Centre, Lantai 3A, Jl. Jendr. Sudirman Kav. 22 – 23, Jakarta Selatan;


4. Sakti Wahyu Trenggono, swasta, berdomisili di Jln. Cendana Raya nomor 89, RT. 008, RW. 008, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, pemegang KTP No. 3275020311620013;


5. Garibaldi Tohir, swasta, berdomisili di Jln. Gudang Peluru Blok E/139, RT. 002, RW. 003, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 09.5301.010565.0388;


6. Maya Miranda Ambarsari, swasta, berdomisili di Jln. Sawo Kaveling 4, RT. 011, RW. 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 3174074907730007;


7. Andreas Reza Nazaruddin, swasta, berdomisili di Jln. Sawo Kaveling 4, RT. 011, RW. 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang KTP No. 3174052009720007.


Masih dalam Perda yang sama disebutkan, PT. Merdeka Serasi Jaya adalah Pemilik dan Pengendali dari PT Bumi Sukses Indo yang saat ini merupakan Perusahaan Pertambangan Emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan Operasi Produksi Pertambangan Emas diwilayah Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi.


Pemberian Hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah yang telah ditetapkan dengan Akte Notaris.


Besaran penyertaan modal kepada PT. Merdeka Serasi Jaya bila terjadi perubahan modal atau penambahan modal sebelum menjadi Perusahaan Terbuka (go publik) dan atau perubahan setelah menjadi Perusahan Terbuka (go publik), jumlah dan nilai saham pada Tahun Anggaran berkenaan selanjutnya dicatat dalam laporan neraca daerah yang dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan daerah. 


"Dengan demikian, kita tunggu saja kapan mereka bisa memberikan klarifikasi, dan jejak sejarah hibah serta Deviden itu tidak akan hapus hanya dengan mereka mengotak-atik isi Perda, Terkhusus terkait Investasi permanen Saham Tambang Emas Pemkab Banyuwangi di PT MDKA," pungkas MH Imam Ghozali dari Aliansi NGO Banyuwangi Beradab.


Desi Dwan

Lebih baru Lebih lama