SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR -- Pegadilan Negeri Makassar adakan Persidangan Antar Gloria melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam persidangan, "Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar digugat, Kuasa Hukum penggugat Menyerahkan Bukti Tambahan“. Pada hari Selasa 6 Juni 2023 diruang Sidang Purwoto pengadilan Negeri Makassar.
Pihak Gloria (Penggugat) selesai menyerahkan bukti tambahannya pada majelis hakim dalam perkara perdata Nomor : 517/Pdt.G/2023/PN.Mks antara Gloria melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam persidangan tersebut diwakili oleh kuasa Hukum Tergugat, menurut penelusuran media sengketa Gloria Melawan Eks Pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk bermula pada saat Eks Ketua Yayasan sosial Budi Lihur Makassar yang menjabat tahun 2016-2022 membebankan Cas Peti kepada Gloria (penggugat) yang tentu perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan,
Kuasa Hukum Gloria Juhardi Joe mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak kami sebagai penggugat dan persidangan berikutnya Selasa 13 Juni 2023 adalah kesimpulan dari para pihak.
Juhardi Joe menambahkan juga bahwa putusan dalam perkara ini nantinya akan menjadi tolak ukur kepada pengurus yayasan sosial di seluruh Indonesia dalam mengelolah yayasan apakah putusan hakim membenarkan pengurus Yayasan Sosial melakukan usaha yang bersifat profit ataukah tetap tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,"tuturnya.
Red