PERBARUI SYARAT PERJALANAN DARAT, DITJEN HUBDAT TERBITKAN SE 14/2023

PERBARUI SYARAT PERJALANAN DARAT, DITJEN HUBDAT TERBITKAN SE 14/2023

Redaksi
Senin, 12 Juni 2023

SUARASULAWESI.COM,,JAKARTA (13/06) - Menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 maka per 9 Juni 2023, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat. Ditjen Hubdat mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

“Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi,” ujar Dirjen Hendro.

Melalui SE 14 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,”pungkas Dirjen Hendro. (HS/CAS/AZN)

--------------- 
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT 

Aznal S.H.,M.H.

Twitter: @hubdat151 
Instagram: @ditjen_hubdat 
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat 
---------------