Keluarga Terduga Pelaku Narkoba Bantah Soal Suap Oknum Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar

Keluarga Terduga Pelaku Narkoba Bantah Soal Suap Oknum Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar

Redaksi
Minggu, 09 Juli 2023

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Keluarga terduga pelaku narkoba bantah soal suap oknum ke penyidik satnarkoba polrestabes makassar, (08/07/2003).

Keluarga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba membantah melakukan suap  terhadap oknum anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Dimana berita yang beredar bahwa terduga pelaku dilepas usai suap oknum polisi Rp 50 juta.

IR Kakak terduga pelaku IK, dikonfirmasi menceritakan bahwa saat kejadian adiknya ditahan pada hari Senin sore ba'da Ashar, adiknya ditangkap saat main game  Malam harinya adiknya dibawa ke Jl Pelita, Kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar.

IR mengatakan bahwa “Saya mau pergi membesuk, namun tidak ada penyidiknyax, jadi besoknya baru ketemu, setelah ketemu dengan penyidiknya, saya disampaikan kalau katanya, adikku itu narkoba dan akhirnya diproses, ”kata IR, Sabtu (8/6/2023).

“Saya dipertemukan sebentar sekali, dan saya disuruh pulang. Setiap kali saya datang, cuma mengantarkan pakaian dan minum” sambungnya.

"Setelahnya sudah sampai lima hari, mungkin tidak ada bukti yang akurat dan barang bukti yang di dapatkan oleh Sat res Narkoba, akhirnya Adik saya di pulangkan, Jadi saya langsung jemput menggunakan kendaraan yang dipesan via online bersama istri adik dan tante,

Tentang ada transaksi uang itu bohong, Tidak ada sama sekali menyebut uang atau petugas menyebut uang, itu tidak ada” beber IR.

Tak hanya itu, IR juga membantah yang bilang bahwa petugas memesan grab. IR pun bersumpah tidak ada. “Saya sendiri yang memesan Maxim, terus saya menjemput dan membawa pulang, “tegas IR.

Terkait pemberitaan salah satu media yang menyorot Sat Narkoba Polrestabes Makassar dengan dugaan ada pelepasan salah satu pelaku yang dinyatakan usai suap oknum polisi, juga dibantah Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung.

,"Doli mengatakan, bahwasannya apa yang diberitakan itu tidak benar, karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahguna, sebagaimana SEMA Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab,

“Semua data-data ini wajib dilengkapi. Baik di Sat Narkoba  sendiri maupun di lembaga. Oleh karena itu, untuk masalah suap ini, tidak benar adanya dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Makassar, ”tegas Doli.

Kemudian, Doli berharap terkait pemberitaan yang beredar seharusnya ada konfirmasi dengan baik. Tentunya juga di undang-undang, pers itu ada ketentuan dalam hal pemberitaan. Nyatanya, berita ini diterima jam 03.00 WITA subuh.

“Kita berharap kedepan, dengan adanya mitra dengan media, tolonglah diberikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan,”Pungkasnya.

Tim Red