SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR, Meski laporan nya sudah di terima beberapa bulan kemarin namun perkara pinjaman online oleh terlapor Ayha warga Tallo ini belum ada titik terang. Puluhan korban yang sudah membuat laporan di Polrestabes Makassar berulang kali hingga saat ini belum ada kepastian dan titik terang
Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Tanggal 26/9/2023 tahun kemarin Nomor: STLB/Restabes Makassar NY alias Ayha (29) warga kalukuang, Kecamatan Tallo diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan hingga ratusan juta rupiah
Dari keterangan pelapor Arif dan kawan-kawan dari bukti Laporan, NY (29) ini melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan tipu muslihat meminjam kartu kredit (Aplikasi) dengan menggunakan identitas temannya untuk di gunakan mengambil barang namun malah oknum yang bersangkutan lari dari kenyataan.
"Hasil laporan hingga memakan 4 bulan lamanya terlapor hingga saat ini masih menghirup udara segar di alam terbuka.
Dari keterangan korban saat ini harus menalangi dana pinjaman yang di ambil oleh kawan nya Ayha (29) yang sudah di laporkan di Polrestabes Makassar. Selain banyak kebutuhan sehari-hari yang harus korban tutupi, Korban merasa sedih lantaran bukan hanya satu korban tapi puluhan namun terlapor belum di amankan
"Ya kami hanya butuh keadilan aja ke pihak kepolisian, Agar sekiranya terlapor bisa mengganti rugi dan mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang merugikan orang banyak," Ujar Arif di dampingi kawan-kawanya sambil matanya berkaca-kaca
Sementara di tempat terpisah Kuasa Hukum korban, Jumadi Mansyur,.S.H membenarkan soal pelaporannya masih dalam tahap penyelidikan,
Pasal yang di sangkakan terlapor sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHPidana hingga saat ini pihak penyidik sudah mengeluarkan surat SP2HP nya beserta A3 masih dalam tahap pemanggilan terlapor," Kata Jumadi Kamis (17/1/2024)
Jumadi juga berharap, Kasus ini cepat di respon. Yang di khawatirkan terlapor kabur, Apalagi saat pemanggilan pertama tidak hadir, jika memang Terlapor merasa tidak bersalah seharusnya tidak usah mencoba kabur dan melarikan diri,
"Hingga saat ini kasus ini sudah masuk bulan ke 4 dan kami harapkan keadilan korban bisa di dapatkan sesuai dengan Motto POLRI," Tegas Jumadi.
Saat di konfirmasi soal laporan penipuan online, Kanit III (Tipiter) Akp Hamka, SH belum bisa merespon baik Kanit bahkan Kasat Reskrim baru juga sulit di konfirmasi
Hingga berita ini turun, Kasus dugaan penipuan online (Pinjol) yang di lakukan oleh Ayha (29) masih jadi misteri.
(**)