SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Arsitektur Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tewas dengan sejumlah luka dan lebam di sekujur tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari 2023, kini memasuki babak persidangan dengan mengadili 2 (dua) orang mahasiswa sebagai terdakwanya.
Keterangan yang dihimpun media ini Selasa (05/03/2024) menyebutkan, dua terdakwa yang diseret oleh tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan berdasarkan hasil penyidikan aparat Satreskrim Polres Maros, yakni Muh. Ibrahim Fauzi Bin Muh. Ismail (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir Bin Muh. Tahir Dg Boko (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).
Seperti ramai diberitakan sejumlah media Senin (04/03/2024) kemarin, sidang perdana kasus ini sudah bergulir sejak Kamis (29/02/2024) di PN Maros. Konon kabarnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH. Sementara bertindak sebagai tim penuntut umum disebut-sebut dipimpin jaksa senior di Kejari Maros yakni M. Alatas (Kasubsi Pidsus) dan anggotanya Ade Hartanto Isman, SH.
Pelaksanaan sidang perdana yang tanpa adanya pemberitahuan atau informasi ke keluarga korban, publik dan insan media, juga telah mengakibatkan munculnya berbagai pertanyaan dan dugaan-dugaan terkait tidak adanya transparansi dari oknum-oknum aparat penegak hukum (APH) dalam menangani secara profesional terhadap kasus kematian mahasiswa FT Unhas yang sempat viral dan menjadi atensi masyarakat luas dan khususnya kalangan mahasiswa.
Soal tidak adanya transparansi yang sudah ditunjukkan oknum-oknum APH sejak kasus ini masih bergulir di kepolisian, kejaksaan hingga kini telah disidangkan di pengadilan, akhirnya membuat publik dan insan media angkat bicara mendesak Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan juga Kompolnas untuk turun memantau jalannya persidangan sehingga benar-benar kasus tersebut bisa terungkap secara transparan dan menciptakan keadilan serta penegakkan hukum yang diharapkan semua pihak.
Ahli Pers dari Dewan Pers, Yonathan Mandiangan saat dimintakan komentarnya mengemukakan, kasus terbunuhnya putra seorang wartawan senior di daerah ini sejak awal sudah terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan dalam pengungkapan kronologis dan penyebab kematian mahasiswa FT Unhas itu ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023 di wilayah Kabupaten Maros dan Gowa.
"Dari hasil investigasi di lapangan yang dilakukan pihak keluarga dan dibantu teman-teman media, harus diakui banyak kejanggalan yang ditemukan. Bahkan sederet fakta kejadian dan bukti-bukti yang ditemukan, telah diabaikan dan dikesampingkan oleh oknum-oknum APH dalam mengungkap kronologis dan motif sebenarnya yang mencerminkan keadilan hukum bagi keluarga korban," tutur Penasehat PWI Sulsel ini.
Menurut wartawan senior yang di masa silamnya dikenal aktif bergelut menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, sejak awal pula sudah tampak adanya indikasi upaya-upaya untuk membungkam hingga merekayasa pengungkapan kasus ini yang diduga keras melibatkan oknum-oknum tertentu di institusi Unhas dengan berkolaborasi oknum-oknum aparat kepolisian dan kini kejaksaan.
"Karenanya, mewakili teman-teman media, saya berharap pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan juga Kompolnas untuk turun langsung memantau serta mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Maros agar misteri di balik kematian Virendy dapat terkuak secara transparan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bisa melahirkan suatu keputusan yang benar-benar penuh keadilan hukum," tandas Yonathan Mandiangan.
Dihubungi terpisah, Yodi Kristianto, SH, MH selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Virendy menerangkan, wajar saja jika pihak keluarga korban merasa kecewa dan penuh tandatanya menyikapi pelaksanaan sidang perkara kematian Virendy yang pekan lalu telah bergulir di PN Maros tanpa mereka ketahui. "Sama sekali tidak ada informasi ke klien kami. Sehingga terkesan dilakukan secara diam-diam. Ada apa yah ? Padahal pihak keluarga dan juga publik, kalangan mahasiswa hingga teman-teman media ingin mengawal kasus ini sampai tuntas," tegasnya.
Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK&Partners ini menjelaskan lagi, pihaknya akan memastikan proses hukum bakal tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga tidak mempersoalkan jika ada desakan publik dan insan media yang meminta Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Kompolnas untuk turun tangan. "Ada tupoksi Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Kompolnas yang secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.
Pengacara muda yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Kota Makassar itu mengingatkan pula, kemungkinan besar akan ada fakta-fakta baru yang bakal terungkap dalam persidangan. Hal tersebut yang menyebabkan besarnya perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) untuk turut terlibat pada perkara ini.
"Selaku kuasa hukum, kami mendukung penuh pula jika pihak keluarga almarhum Virendy ataupun publik secara luas dan terkhusus teman-teman media turut mendesak Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Kompolnas memberikan atensi serta ikut turun memantau persidangan kasus ini," tutup pengacara yang masih lajang itu.
Hdr