SUARASULAWESI.COM, SULSEL - Sebanyak 35 orang pelaku judi sabung ayam dan dadu yang beromzet 2 Miliar berhasil di amankan Resmob Polda Sulsel.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto dalam press Realesenya Di Mapolda Sulsel, Senin, (01/04/2024).
Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan judi sabung ayam dan dadu ini berlangsung di Dusun Sekebolongan, Desa Lembang, Kabupaten Toraja Utara.
“Tersangka berhasil diamankan ada 35 orang, 6 pelaku judi dadu dan 29 orang pelaku sabung ayam. Dari dari 35 tersangka tersebut juga ada tiga perempuan." Ungkap Didik Supranoto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni uang tunai Rp 55 juta, 30 ekor ayam, dan 12 taji ayam dan 13 item barang bukti lainnya.
Lebih lanjut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan, penggrebekan judi sabung ayam ini merupakan yang terbesar.
Untuk di ketahui, pelaku terjerat Pasal Primer 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Subs 303 bisa dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.