SUARASULAWESI.COM, SULTENG - Seorang siswi SMP berinisial M di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JM, seorang remaja berusia 17 tahun yang tinggal satu kecamatan dengan korban.
Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban, LD, melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Banggai Kepulauan pada Rabu, 29 Mei 2024. Dalam laporannya, LD menjelaskan bahwa peristiwa nahas ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di jalan trans Bulagi Utara.
Saat itu, korban baru saja pulang sekolah dan sedang menuju kediamannya. Namun, ketika melintasi jalan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dihadang oleh JM.
Dengan modus tipu muslihat, JM melancarkan aksi bejatnya.
M yang masih berusia di bawah umur tak berdaya melawan paksaan JM. "Korban menolak, tapi langsung didorong oleh terlapor JM hingga terjatuh ke rumput," jelas LD dalam laporannya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini lantas mengadukannya ke pihak kepolisian. Disinyalir, korban awalnya tak kuasa menceritakan kejadian ini kepada keluarganya karena trauma.
Kasubsipenmas Humas Polres Bangkep, Bripka Frenky Jusman, membenarkan informasi tersebut. "Ya, laporannya baru saja kami terima," kata Frenky, Rabu 29 Mei 2024.
Frenky menegaskan, pihak Polres akan menindaklanjuti laporan ini. Ia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu hasil pengembangan kasus. "Sabar ya, laporannya kan baru masuk, beri waktu polisi untuk bekerja mengungkap kasus ini," tuturnya.
Jika terbukti bersalah, JM dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak. Orang tua harus selalu memantau aktivitas anak-anak mereka, dan mengajarkan mereka untuk berani melapor kepada orang dewasa yang dipercaya jika mereka mengalami pelecehan atau kekerasan.
VR. Jurnal Polri Bangkep
Editor : Deny