Kasus Pengeroyokan, Penyidik Polsek Manggala Diduga Tidak Transparan

Kasus Pengeroyokan, Penyidik Polsek Manggala Diduga Tidak Transparan

Husain Idris
Rabu, 26 Juni 2024

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Penyidik Polsek Manggala diduga tidak transparan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Manggala pada 15 Mei 2024.

Peristiwa berawal dari adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum berinisial BR dan AN.

BR dan AN di laporkan ke Polsek Manggala, Kota Makassar atas dugaan tindak pidana pengoroyokan terhadap LK (HR).

Anehnya, dalam perkara tersebut, para saksi  dari terlapor  yang  dihadirkan oleh pihak Polsek Manggala untuk di mintai keterangan hanya 1 orang. Padahal ada 20 orang yang diajukan menjadi saksi oleh AN.

Hal ini menimbulkan kejanggalan. Kuat dugaan, adanya unsur diskriminasi terhadap terlapor. Pasalnya, menurut pengakuan terlapor,  BR dan AN bahwa, pada saat kejadian pengeroyokan mereka sama sekali tidak berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mereka mengaku kaget pada saat di jemput oleh Tim Reserse Polsek Manggala.
"Saya kaget pak, tiba-tiba saya di jemput oleh Polisi, sedangkan saya ini tidak tau apa-apa. Nanti di Polsek baru saya di kasih tahu bahwa ada korban. Otomatis saya bertanya, korban apa pak?" ungkap AN menceritakan kronologi penjemputan oleh pihak kepolisian Manggala.

Tak cukup disitu, AN lanjut menceritakan, anggota yang melakukan interogasi terhadap dirinya mengatakan bahwa korban yang kau pukul! Mendengar pernyataan dari penyidik tersebut, sontak ia kaget.

Sembari mencoba memberikan klarifikasi, AN menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa ia sama sekali tidak tau menau terkait pengeroyokan tersebut. "Saya tidak tau bahwa ada korban dalam peristiwa tersebut. Saya baru tau dari pihak kepolisian bahwa  ada korban yang melapor," ujar AN.

Ironisnya lagi, dalam laporan tersebut malah saya yang terlapor sedangkan saya jelas-jelas tidak berada di lokasi.

Mirisnya lagi, BR dan AN justru di jadikan tersangka dalam perkara tersebut. BR dan AN berharap adanya transparansi dan keadilan dari pihak kepolisian. 

Menurut mereka, ada sedikit kejanggalan, karena selama menjalani pemeriksaan 3 kali, mereka menyampaikan saksi sebanyak 20 orang, namun hanya 1 orang yang dipanggil, tutur AN. 

Di sisi lain awak media yang menerima informasi terkait hal tersebut, mencoba melakukan klarivikasi ke Kapolsek Manggala via pesan singkat WhatsApp. Namun, upaya tersebut sama sekali tidak direspon oleh Kapolsek Manggala. 

Hingga berita ini di turunkan, Kapolsek Manggala belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Ada apa?



Editor : Deny