Laporan Kasus Pengrusakan di polres Bantaeng Mandet.

Laporan Kasus Pengrusakan di polres Bantaeng Mandet.

Husain Idris
Senin, 02 September 2024

SuaraSulawesi.Com - Bantaeng - Kasus perusakan pohon Cengkeh yang di Alami Abd.Hakim oleh saudaranya sendiri H, Darwis alias Aco sampai sekaran masih bebas berkeliaran padahal sudah di laporkan ke polres Bantaeng atas perbuatannya Merusak Milik Abd.Hakim Menebang Pohon Cengkeh yang bukan Miliknya pada tanggal 17 April 2024.korban rugi  akibat perbuatan H.Darwis 


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 406 KUHP.

Di jalan Paradyya Desa Bonto-Bontoa Tompobulu Kapubaten Bantaeng Dengan Telapor H.Darwis Pengrusakan Tanaman Cengkeh di Kebung milik Abd Hakim Sebanyak 4 Pohon dengan Kerugian senilai Rp.164.000.000 ( seratus enam puluh empat Juta Rupiah) Senin 02/09/2024


Padahal saksi- saksi sudah di panggil dan vidio pengrusakan yang di lakukan H.Darwis sudah di lihat dan diserahkan oleh penyidik AIPTU H,.Abd.  Rahmansyah tapi tetap belum tahan 

Dengan hasil Laporan Korban Abd Hakim berharap agar kasusnya dan Kerugian yang dia Alami  bisa mendapatkan Keadilan dan meminta penyidik AIPTU H, Abd,Rahmansyah bisa menyelesaikan dan tangkap Pelaku  tapi sampai Sekaran laporan korban  tidak ada tindak Lanjutnya dari penyidik 


A, Agus Patra SH sebagai  Pengacaranya Abd.Hakim Mengatakan terlalu lambat ki bekerja pihak penyidik Reskrim Bantaeng, sehingga pelaku makin seenaknya bertindak melakukan pengrusakan banyak sudah melibatkan orang lain. 


Seandainya pihak penyidik reskrim bekerja sesuai tahapan SOP maka seharusnya pelaku pengrusakan sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penangkapan dan  penahanan Karena sudah memenuhi 2 alat bukti awal atas tindak pidana yang dilakukannya.unkapnya


Koban Abd.Hakim  sudah 5 Bulang laporannya sampai sekarang tidak ada titik terangnya malahan pelaku H.Darwis tidak mau bertanggung jawab malahan dengan entengnya berkata " kalau saya tidak mau ganti dan  bayar mau ko Apa "


Korban berharap dan meminta kepada Kapolda dan Kapolres Bantaeng untuk mengevaluasi kinerja Penyidik yang tidak mencerminkan sebagai Abdi Negara yang di mana Laporan Korban Abd Hakim sudah 5 Bulang belum ada penyelesaian sampai Sekaran dan  malahan Palaku Masih Bebas Berkeliaran.




Liputan : S U A R N I ( Bantaeng)

Editor.   : Agen 008 HI