Pemilik Akun Instagram @Mekdiunm Disomasi dan Dilaporkan Diduga Sebarkan Berita Hoax

Pemilik Akun Instagram @Mekdiunm Disomasi dan Dilaporkan Diduga Sebarkan Berita Hoax

Husain Idris
Selasa, 26 November 2024

SuaraSulawesi.Com - MAKASSAR - Merasa kliennya dicemarkan nama baiknya, Supardi SH layangkan surat somasi terhadap pemilik akun Instagram @mekdiunm.Kepada wartawan, Selasa (26/11/2024) 


Supardi SH mengatakan, bahwa, Mahasiswi berinisial M yang membuat pengakuan merupakan ketua tingkat di kelas yang sempat membuat kisruh perkuliahan dengan beberapa kali tidak hadir tanpa penyampaian dan tidak memberi konfirmasi tentang tempat pelaksanaan perkuliahannya yang berpindah-pindah di gedung Phinisi, sehingga klien kami mengatakan, dalam ruang perkuliahan di depan mahasiswa-mahasiswi agar mengganti ketua tingkat di kelas di mana pada hari itu Mahasiswi M tidak hadir lagi dan tidak mengikuti perkuliahan. 

 

Bahwa, pada tanggal 7 November 2024 klien kami mengadakan ujian tengah semester (UTS) dan saat itu tidak ada hal yang aneh dan semua ikut foto bersama dengan riang termasuk M. 


Setelah UTS tersebut ada penugasan akhir dalam bentuk penulisan artikel yang dikerjakan perkelompok (2 orang) dengan beberapa kali responsi. Responsi pertama adalah responsi Judul Artikel via WA namun karena klien kami anggap tidak efektif hingga dia meminta responsi secara offline. 


Bahwa, responsi dilakukan perkelompok (2 orang) yang dilakukan pada hari jumat, tanggal 15 November 2024 pada siang hari lalu setelah sholat jumat kembali dilaksanakan responsi pendahuluan dan latar belakang artikel. Dalam beberapa kelompok yang melaksanakan bimbingan dimana setiap kelompok berjumlah 2 orang dan dibimbing oleh klien kami secara per kelompok bukan perorang.


Bahwa, karena sudah Pukul 16.00 Wita yang menunjukkan sudah sore hari sehingga klien kami bertanya " sisa berapa kelompok kalian diluar ?". Mereka jawab " 3 (tiga) kelompok Pak". Kemudian klien kami mengatakan : " Kalau begitu masuk mi semua karena sudah jam berapa ini, mau ka' sholat ashar, mauma juga pulang". sehingga klien kami meminta agar sisa kelompok yang belum dibimbing untuk masuk semua ke ruangan dan total ada 3 (tiga) kelompok dimana ada 6 (enam) orang mahasiswi termasuk M masuk ke ruangan.



Bahwa setelah semua dalam ruangan itu M bertanya "Jadi bagaimana saya nilaiku pak" dimana di depan meja klien kami ada 4 orang dan di samping kiri meja ada 2 orang termasuk M. Namun Klien kami tidak menanggapi pertanyaan M, karena Klien kami fokus menjelaskan bimbingan ke mahasiswi kelompok lain, dimana saat itu belum giliran kelompok M untuk dibimbing. Lalu saat giliran kelompok M untuk diberikan bimbingan, kembali M bertanya tentang nilainya sehingga klien kami mengatakan selesaikanmi dulu tugasmu ". setelah klien kami memberikan bimbingan ke semua kelompok, merekapun pamit sambil salaman satu persatu lalu pulang. 


Jadi tidak benar saat itu ada upaya pelecehan dari klien kami sebagaimana di tuduhkan dalam Postingan di Akun IG @Mekdiunm apalagi bahwa adanya ancaman akan memberi nilai E. 


Bahwa, Klien kami tidak tahu dengan pasti apa maksud M dan beberapa orang menyebarkan hal yang tidak benar tentang klien kami terutama akun IG @mekdiunm hingga menjadi pemberitaan yang tidak benar hingga berita itu mencemarkan nama baik klien kami di lingkungan kampus dan masyarakat karena sampai membawa nama organisasi external yang di ketuai oleh klien kami. Berbagai ujaran provokasi, kata - kata kasar dan tidak pantas di lontarkan dalam Unggahan oleh akun IG tersebut. 


Bahwa, akibat pemberitaan tidak benar yang disampaikan oleh akun @Mekdiunm telah berdampak luar biasa terhadap nama baik dan kenyamanan klien kami beserta keluarganya.


 Apalagi postingan di akun IG @mekdiunm tersebut menggiring opini bahwa situasi bimbingan hanya ada klien kami dan M diruangan. Sehingga klien kami merasa dirugikan dan adanya pencemaran nama baik terhadap klien kami, maka kami sebagai kuasa hukum melayangkan somasi terhadap akun Instagram @mekdiunm dan apabila dalam batas waktu somasi akun IG @mekdiunm tidak merespon somasi tersebut maka kami kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian atas dasar pelanggaran ketentuan UU ITE No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik tentang Pencemaran nama baik. 




Liputan : ( ** )

Editor    : Agen 008 HI