Pejabat Tinggi DPRD Bantaeng Kasus Korupsi Di Vonis 8 tahun

Pejabat Tinggi DPRD Bantaeng Kasus Korupsi Di Vonis 8 tahun

Husain Idris
Senin, 28 April 2025

SUARASULAWESI.COM - BANTAENG-  Proses hukum yang masih berlanjut mengenai kasus  penyalahgunaan dana Anggaran Rumah Dinas DPRD (Rumdis) kini sudah teringkra dengan vonis 8 tahun Penjara begini  pasalnya


Kajari  Bantaeng  SATRIA ABDI, SH ,MH  telah menghadiri  bersama  Kasi Pidsus  Andri Zulfikar, SH dan menyatakan lewat whatshapnya bahwa  ke 4 pejabat tinggi DPRD Bantaeng  saat ini telah divonis sesuai  pernyataannya


Putusan Pengadilan Tipikor Makassar baru saja selesai dibacakan untuk 3 terdakwa sekaligus Hamsyah, S.Ak (Ketua DPRD) Irianto (Wakil Ketua 1), Mhd Ridwan (Wakil Ketua 2), terbukti Pasal 3 :

- Pidana badan : 6 tahun

- ⁠Denda 500jt Subsidiar : 6 bulan

- Uang pengganti, Subsidiair : 2 tahun dan

1 terdakwa

Djufri Kau (Sekwan) terbukti Pasal 3 :

- Pidana badan : 3 tahun

- Denda 500jt subsidair: kurungan 6 bulan.

 
Sesuai konfirmasi lewat whatsapp maka berita ini dinaikkan berita yang selama ini sepertinya di nilai aman-aman saja ternyata kajari Bantaeng bersama jajarannya tetap melaksanakan tugasnya  melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku


Maka dari itu, pada publik menyampaikan kami sebagai kajari yang bertugas di Bantaeng, tetap menjalankan Amanah sesuai jabatan yang telah di sumpah oleh negara 


Marilah kita bersama sama menjalankan dengan baik dan  memberikan pada kami 

Kepercayaan dalam menjalankan tugas kami sesuai undang undang



Liputan : Sumarni 

Editor.   : Uchenk