SUARASULAWESI.COM - BANTAENG- Proses hukum yang masih berlanjut mengenai kasus penyalahgunaan dana Anggaran Rumah Dinas DPRD (Rumdis) kini sudah teringkra dengan vonis 8 tahun Penjara begini pasalnya
Kajari Bantaeng SATRIA ABDI, SH ,MH telah menghadiri bersama Kasi Pidsus Andri Zulfikar, SH dan menyatakan lewat whatshapnya bahwa ke 4 pejabat tinggi DPRD Bantaeng saat ini telah divonis sesuai pernyataannya
Putusan Pengadilan Tipikor Makassar baru saja selesai dibacakan untuk 3 terdakwa sekaligus Hamsyah, S.Ak (Ketua DPRD) Irianto (Wakil Ketua 1), Mhd Ridwan (Wakil Ketua 2), terbukti Pasal 3 :
- Pidana badan : 6 tahun
- Denda 500jt Subsidiar : 6 bulan
- Uang pengganti, Subsidiair : 2 tahun dan
1 terdakwa
Djufri Kau (Sekwan) terbukti Pasal 3 :
- Pidana badan : 3 tahun
- Denda 500jt subsidair: kurungan 6 bulan.
Sesuai konfirmasi lewat whatsapp maka berita ini dinaikkan berita yang selama ini sepertinya di nilai aman-aman saja ternyata kajari Bantaeng bersama jajarannya tetap melaksanakan tugasnya melanjutkan proses sesuai aturan yang berlaku
Maka dari itu, pada publik menyampaikan kami sebagai kajari yang bertugas di Bantaeng, tetap menjalankan Amanah sesuai jabatan yang telah di sumpah oleh negara
Marilah kita bersama sama menjalankan dengan baik dan memberikan pada kami
Kepercayaan dalam menjalankan tugas kami sesuai undang undang
Liputan : Sumarni
Editor. : Uchenk