Serikat Buru Indonesia kabupaten Bantaeng (SBI) Mengundang Pengawas Tenaga Kerja WIL IV Bulukumba

Serikat Buru Indonesia kabupaten Bantaeng (SBI) Mengundang Pengawas Tenaga Kerja WIL IV Bulukumba

Husain Idris
Minggu, 27 April 2025

SUARASULAWESI.COM - BANTAENG - Ketua  Serikat Buru Indonesia (SBI) Kabupaten Bantaeng  Alam Hanapi mengundang, Pengawas Tenaga Kerja  Wilayah IV BULUKUMBA  Andi Sukri, SH bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng yg di wakili Kepala Bidang  Tenaga Kerja  Iwan Canning. 


Pertemuan ini di adakan di kediaman Sekertaris TIM Kerabat  Alam Hanapi  sempat yg hadir  beberapa anggota pengurus Dari Tim Kerabat dan Anggota Tim bangkit  dan Tim srikandi mereka bergabung  bersatu dengan maksud dan tujuan yang sama mendengarkan. 


Arahan2  mengenai  tata cara  tentang  masyarakat pekerjaan buru dan tenaga kerja lainnya yg sudah menjadi pekerja di bawah naungan suatu perusahaan

Olehnya itu, Bidang tenaga kerja Kabupaten Bantaeng mewakili Kepala Dinasnya memberikan arahan bahwa  dalam unsur ketenagaan sebagai pekerja sebagaian perlu mengetahui bagaimana caranya masuk menjadi tenaga kerja ke sebuah perusahaan. 


Awalnya  sebelum mendaftarkan haruslah melalu presedure  mendaftar di Dinas tenaga kerja, lalu dapat kartu kuning, nah, setelah mendaftar  ada perusahaan terbuka lowongan nah bolehlah mendaftar ke perusahaan yang mau di tujukan, kemudian  dalam peresedur perusahaan ada lagi syaratnya dll. setelah lulus di Terima kerja


Ada salahsatu contoh, bila di kemudian hari tiba-tiba di PHK, mungkin karena  sala satu alasan itu, pasti jika sudah lama  jadi pekerja yah, ada yang namanya pesangong  itu, sesuai lamanya kerja 


Nah, disini ada yg bertanya masa, begitu lama urusannya  dll sebagainya itu tergantung caranya keluar karena apa dulu, di hentikan atau keluar sendiri semua itu serahkan pada kami sebagai bidang tenaga kerja, jangan bertindak sendiri karena semua itu butuh proses 

Dan kalaupun ada, jika mengadunya sama kami di dinas Tenaga kerja maka kami akan memanggil pengawas  Tenaga kerja dan mempertanyakannya


Di Tempat yang sama sempat pula, Kepala Pengawas Wilayah IV Bulukumba dapat menjelaskan bahwa, sebenarnya ini sudah masuk Sosialisasi UU. ketenaga kerjaan bahwa sebenarnya ada aturan  yang mengatur, bahwa tenaga kerja, ada standar nilai upah kerja, jam kerja,semua itu diatur oleh UU Tenaga Kerja dan kalau tidak sesuai maka bisa  PIDANA  


Contoh, jika ada pengaduan tentang  tenaga kerja (PHK) jangan  mau berdebat dengan Perusahaan tetapi tolong ke tenaga kerja tanyakan, nanti di Dinas Tenaga Kerja yang mengarahkan ke Pengawas tenaga Kerja temui , kami siap bantu menerima pengaduannya sesuai bukti bukti yg di lengkapi maka sesuai aturan kami tidak segan-segan akan pidanakan 


Setelah beberapa jam memberikan materi, maka ketua Serikat Buru Indonesia (SBI) Alam Hanapi berharap supaya TIM KERABAT  dan yg ikut bergabung agar supaya pertemuan ini akan di lanjutkan ke Waktu  yang berikutnya, dan mengenai SK pengurusan yang terbagi akan kami evaluasi lagi untuk SK, penetapan Struktur  Anggota Serikat Buru Indonesia Kabupaten Bantaeng Ungkapnya



Liputan : Sumarni 

Editor.   : Uchenk