SUARASULAWESI.COM - BANTAENG - Ketua Serikat Buru Indonesia (SBI) Kabupaten Bantaeng Alam Hanapi mengundang, Pengawas Tenaga Kerja Wilayah IV BULUKUMBA Andi Sukri, SH bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng yg di wakili Kepala Bidang Tenaga Kerja Iwan Canning.
Pertemuan ini di adakan di kediaman Sekertaris TIM Kerabat Alam Hanapi sempat yg hadir beberapa anggota pengurus Dari Tim Kerabat dan Anggota Tim bangkit dan Tim srikandi mereka bergabung bersatu dengan maksud dan tujuan yang sama mendengarkan.
Arahan2 mengenai tata cara tentang masyarakat pekerjaan buru dan tenaga kerja lainnya yg sudah menjadi pekerja di bawah naungan suatu perusahaan
Olehnya itu, Bidang tenaga kerja Kabupaten Bantaeng mewakili Kepala Dinasnya memberikan arahan bahwa dalam unsur ketenagaan sebagai pekerja sebagaian perlu mengetahui bagaimana caranya masuk menjadi tenaga kerja ke sebuah perusahaan.
Awalnya sebelum mendaftarkan haruslah melalu presedure mendaftar di Dinas tenaga kerja, lalu dapat kartu kuning, nah, setelah mendaftar ada perusahaan terbuka lowongan nah bolehlah mendaftar ke perusahaan yang mau di tujukan, kemudian dalam peresedur perusahaan ada lagi syaratnya dll. setelah lulus di Terima kerja
Ada salahsatu contoh, bila di kemudian hari tiba-tiba di PHK, mungkin karena sala satu alasan itu, pasti jika sudah lama jadi pekerja yah, ada yang namanya pesangong itu, sesuai lamanya kerja
Nah, disini ada yg bertanya masa, begitu lama urusannya dll sebagainya itu tergantung caranya keluar karena apa dulu, di hentikan atau keluar sendiri semua itu serahkan pada kami sebagai bidang tenaga kerja, jangan bertindak sendiri karena semua itu butuh proses
Dan kalaupun ada, jika mengadunya sama kami di dinas Tenaga kerja maka kami akan memanggil pengawas Tenaga kerja dan mempertanyakannya
Di Tempat yang sama sempat pula, Kepala Pengawas Wilayah IV Bulukumba dapat menjelaskan bahwa, sebenarnya ini sudah masuk Sosialisasi UU. ketenaga kerjaan bahwa sebenarnya ada aturan yang mengatur, bahwa tenaga kerja, ada standar nilai upah kerja, jam kerja,semua itu diatur oleh UU Tenaga Kerja dan kalau tidak sesuai maka bisa PIDANA
Contoh, jika ada pengaduan tentang tenaga kerja (PHK) jangan mau berdebat dengan Perusahaan tetapi tolong ke tenaga kerja tanyakan, nanti di Dinas Tenaga Kerja yang mengarahkan ke Pengawas tenaga Kerja temui , kami siap bantu menerima pengaduannya sesuai bukti bukti yg di lengkapi maka sesuai aturan kami tidak segan-segan akan pidanakan
Setelah beberapa jam memberikan materi, maka ketua Serikat Buru Indonesia (SBI) Alam Hanapi berharap supaya TIM KERABAT dan yg ikut bergabung agar supaya pertemuan ini akan di lanjutkan ke Waktu yang berikutnya, dan mengenai SK pengurusan yang terbagi akan kami evaluasi lagi untuk SK, penetapan Struktur Anggota Serikat Buru Indonesia Kabupaten Bantaeng Ungkapnya
Liputan : Sumarni
Editor. : Uchenk