SKANDAL..! Pj. Kades Rangkap Camat Sikat Dana Desa Rp1,2 M, Langsung Dijebloskan ke Penjara!

SKANDAL..! Pj. Kades Rangkap Camat Sikat Dana Desa Rp1,2 M, Langsung Dijebloskan ke Penjara!

Husain Idris
Selasa, 15 Juli 2025


SUARASULAWESI.COM - Bantaeng -
Kejaksaan Negeri Bantaeng tak main-main dalam memerangi korupsi. Pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 13:40 WITA,

Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng menjadi saksi bisu penetapan tersangka dalam skandal korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2025.


Tersangka yang dijerat adalah AZ (46), yang ironisnya menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pattallassang hanya dalam waktu singkat, yakni dari 8 Mei 2025 hingga 2 Juli 2025. Ia juga merangkap jabatan sebagai Camat Tompobulu periode Juni 2025 hingga Juli 2025.


AZ, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. 


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. 


Tim penyidik tidak ragu mengambil langkah tegas ini karena khawatir AZ akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. 


Penahanan ini juga bertujuan mempercepat proses penyidikan agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, mengingat perbuatan AZ diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kronologi Mengerikan: 

Modus Pencairan Dana Haram Triliunan Rupiah!

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng telah mengumpulkan segudang barang bukti, keterangan saksi, surat, dan petunjuk yang secara terang benderang mengungkap tabir korupsi ini.


Berikut adalah kronologi singkat yang mencengangkan:


 * Pundi-pundi Desa Pattallassang digasak habis! Berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang seharusnya menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1.175.174.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.275.360.000. 


Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun justru masuk ke kantong pribadi AZ.


 * Pencairan Pertama yang Menyesakkan! 

Pada 8 Mei 2025, dengan tanpa malu, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705.104.400. Dana ini ditarik pada 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ. 


Rinciannya sungguh membuat geram: Rp.205.000.000 diserahkan tunai, dan Rp.500.000.000 ditransfer langsung ke rekening pribadi AZ!


 * ADD pun Tak Luput dari Jarahan!

Pada Juni 2025, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp510.144.000 dicairkan. Atas perintah AZ, Kaur Keuangan kembali mencairkan ADD sebesar Rp.200.000.000 pada 5 Juni 2025, dan Rp.300.000.000 pada 11 Juni 2025. Kedua pencairan ini langsung diserahkan secara tunai kepada AZ!

Total Miliaran Rupiah Disikat Habis! Rakyat Dikhianati!

Dari rentetan aksi serakah ini, total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang secara pribadi dikuasai oleh AZ mencapai angka fantastis: Rp1.205.000.000 (satu miliar dua ratus lima juta rupiah)


Padahal, Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dengan jelas menyatakan bahwa


 "Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng.


" Aturan ini diabaikan begitu saja oleh AZ demi memperkaya diri sendiri.


Perbuatan keji Tersangka AZ ini dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.


Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi. 


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencoba mengkhianati amanah rakyat!





Liputan : Erwin 

Ka Biro. : Sumarni