Kebebasan Pers Terancam di Makassar, Jurnalis Dihalangi Liputan di Acara Bike Week
SUARASULAWESI.COM - MAKASSAR - Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di Makassar. Seorang jurnalis media daring Forum Makassar Info, Ardi, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari petugas keamanan saat hendak meliput acara Bike Week 2025 di Anjungan Pantai Losari pada Jumat malam, 5 September 2025.
Ardi dihalangi masuk dan diminta untuk memarkirkan kendaraannya di luar area acara, meskipun banyak kendaraan lain, termasuk milik pengunjung dan ojek online, terlihat bebas masuk.
Peristiwa ini menuai sorotan tajam karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat tiba di lokasi, Ardi sudah menjelaskan profesinya sebagai wartawan yang ingin meliput acara.
Namun, petugas keamanan tetap melarangnya dengan alasan adanya instruksi dari panitia agar tidak ada motor yang masuk ke dalam. "Saya bilang saya wartawan pak, mau meliput kegiatan ini, malah langsung disuruh keluar dan parkir di pinggir jalan," ujar Ardi.
Ia merasa ada diskriminasi terhadap profesinya, terutama saat melihat banyak motor lain, bahkan motor ojek online, bisa masuk dan terparkir di area dalam.
Akibatnya, Ardi terpaksa memarkirkan motornya di luar area anjungan. Hal ini tidak hanya menghambatnya dalam menjalankan tugas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan kendaraannya.
Pelanggaran UU Pers dan Ancaman Terhadap Demokrasi :
Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menghalangi hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kebebasan pers dan tugas-tugas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan, "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara." Sementara itu, ayat (2) menegaskan, "Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Penghalangan terhadap kerja pers merupakan ancaman nyata bagi demokrasi.
Pers memiliki peran penting sebagai pilar keempat demokrasi untuk mengawasi kekuasaan dan memastikan transparansi. Jika jurnalis dihalangi saat menjalankan tugasnya, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia penyelenggara Bike Week Makassar 2025 belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang dialami oleh jurnalis Ardi.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk penyelenggara acara, untuk menghormati dan memfasilitasi kerja pers demi menjaga kebebasan informasi di Indonesia.
Laporan : Sadikin
Editor : Uchenk
