Penyidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Keluarga Nilai SP2HP Polres Bangkalan Tidak Transparan

Penyidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Keluarga Nilai SP2HP Polres Bangkalan Tidak Transparan

Andi Rusna
Kamis, 06 November 2025


 Bangkalan – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan laporan dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah ada laporan yang menyebut kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim saat proses persalinan.




Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, yang merupakan orang tua bayi. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun prosesnya tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama beberapa waktu.




Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang menurut pelapor diterima pada 11 Mei 2025. Selanjutnya, pada 11 September 2025, pihak penyidik mengirimkan SP2HP berisi penghentian penyidikan.




“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan penyidikan dugaan malpraktik kepala bayi terputus di Puskesmas Kedungdung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST dinilai sesuai standar dan profesional, sehingga tidak ditemukan unsur tindak pidana,” jelas IPDA Nurcahyono, Kanit Pidum Polres Bangkalan.




Sementara itu, perwakilan pelapor melalui penasihat hukumnya, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa keputusan tersebut dinilai tidak memenuhi aspek transparansi.




“SP2HP penghentian penyidikan dari Polres Bangkalan kami pandang belum transparan dan belum memuat penjelasan yang memadai. Kami masih akan menempuh langkah sesuai prosedur hukum,” ujar Lukman, Rabu (5/11/2025).




Kasus ini menimbulkan perhatian publik terkait aspek keselamatan ibu dan bayi dalam pelayanan kesehatan. Pihak keluarga menyatakan akan tetap menempuh jalur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




(Tim Rifai)