SUARASULAWESI.COM, TAKALAR, Oktober— Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Rezki Ulandari, resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang mencapai Rp410 juta. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua legislator itu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, langkah penahanan kemudian dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memastikan kelancaran proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena Israwati dan Sri Rezki Ulandari dinilai kurang kooperatif selama proses pemeriksaan. Pertimbangan tersebut diambil untuk mencegah potensi hambatan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan serta memastikan para tersangka tetap berada dalam kendali hukum.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta mengonfirmasi keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Aparat menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim kuasa hukum kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Upaya tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, seiring penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan lanjutan guna memastikan seluruh unsur perkara dapat diungkap secara tuntas dan objektif.
(**)

