DPO Tak Tersentuh Hukum, LIDIK PRO dan Korban Bersatu Tagih Tanggung Jawab Aparat
0 menit baca
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR, MAROS — Kamis, 8 Januari 2026 — Belum ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ahmad Jaelani, tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan, memicu rencana aksi dari Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) bersama para user atau korban.
Rencana aksi tersebut juga mendapat dukungan dari Aliansi Pejuang Keadilan. Koordinator Aliansi Pejuang Keadilan, Muallimin, menegaskan pihaknya siap turun langsung bersama LIDIK PRO dan para korban apabila DPO tersebut tidak segera ditangkap.
“Status DPO ini bukan sekadar formalitas. Jika aparat penegak hukum tidak segera menangkap yang bersangkutan, maka kami dari Aliansi Pejuang Keadilan siap bergabung melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan moral dan tuntutan keadilan,” tegas Muallimin.
Sebelumnya, Ketua LIDIK PRO Kabupaten Maros, Ismar, menyatakan bahwa rencana aksi merupakan langkah terakhir setelah para korban menunggu cukup lama tanpa kepastian penangkapan.
“Kami menghormati proses hukum, namun keadilan tidak boleh digantung. Jika DPO ini terus dibiarkan berkeliaran, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujar Ismar.
Muallimin menambahkan, keberadaan DPO yang belum tertangkap berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Korban sudah dirugikan secara materi dan psikologis. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku. Aksi ini murni untuk menagih komitmen penegakan hukum, bukan untuk menciptakan kegaduhan,” tambahnya.
LIDIK PRO dan Aliansi Pejuang Keadilan memastikan bahwa rencana aksi akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan sasaran utama mendesak Polres Maros agar segera menangkap DPO Ahmad Jaelani.
Hingga berita ini diterbitkan, DPO Ahmad Jaelani masih dalam proses pencarian pihak kepolisian. Para korban berharap langkah hukum dapat segera dituntaskan demi kepastian dan keadilan.
KSR
