Seorang Perempuan Jadi Kroban Penganiayaan, di Injak-Injak Sampai Tak Berdaya, Pelakunya Seorang Pria
0 menit baca
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR, 3 Januari 2026 — Aksi kekerasan brutal kembali mengguncang rasa aman warga Kota Makassar. Seorang perempuan bernama Fitriani (30) menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Kewel. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Makassar.
Laporan penganiayaan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 17 Desember 2025. Insiden kekerasan terjadi di Jalan Indah 6 Lorong 1 RT 01 RW 01, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban mempertanyakan pemasangan kamera CCTV milik terlapor yang diarahkan langsung ke rumah korban. Alih-alih mendapat penjelasan, korban justru diduga menjadi sasaran amuk kekerasan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 14.15 WITA. Terlapor diduga melakukan pemukulan secara brutal dan berulang ke arah wajah serta kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami pembengkakan serius di kepala bagian kanan dekat telinga, lebam di wajah, serta sejumlah luka fisik lainnya.
Kekerasan tidak berhenti di situ. Saat korban terjatuh dan berada dalam kondisi tidak berdaya, terlapor diduga menginjakinjak dan menendang tubuh korban, termasuk bagian kaki kanan yang menyebabkan pembengkakan parah. Aksi tersebut baru terhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.
Ironisnya, meski telah dipisahkan, terlapor masih sempat kembali melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Merasa keselamatan dirinya terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar guna menempuh jalur hukum.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara.
Namun demikian, hingga laporan diterima secara resmi, publik masih menanti langkah konkret dan tegas dari aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kekerasan brutal di lingkungan permukiman, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi warga.
Masyarakat berharap Polrestabes Makassar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, demi menjamin keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi warga sipil dari kekerasan dan tindakan barbar yang mencederai rasa keadilan publik.

