BREAKING NEWS

Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek, Desakan Transparansi Menguat di Sulsel

SUARASULAWESI, MAKASSAR, 10 Februari 2026 — Hingga berita ini diturunkan, dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan oleh pelapor belum menunjukkan perkembangan signifikan. Status penanganan perkara—apakah telah meningkat ke tahap penyidikan atau masih berada pada tahap penyelidikan—belum disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan tanda tanya serius.

Dalam praktik hukum acara pidana, setiap laporan yang telah memenuhi unsur formil dan materil semestinya segera ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara guna menentukan peningkatan status penanganan. Apabila alat bukti dinilai cukup, maka penetapan tersangka menjadi konsekuensi hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun hingga kini, proses penanganan perkara tersebut terkesan berjalan tanpa progres yang jelas.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dinamika penanganan perkara di tingkat penyelidikan kerap menghadapi kendala teknis maupun administratif. Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak lagi relevan apabila laporan telah berjalan dalam rentang waktu berbulan-bulan tanpa perkembangan nyata.

“Jika alat bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka. Bila terdapat hambatan, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan korban berada dalam ketidakpastian hukum,” ujar seorang praktisi hukum di Makassar.

Khusus dalam perkara dugaan kekerasan terhadap jurnalis, lambannya respons aparat penegak hukum dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap iklim kebebasan pers. Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merupakan delik umum, tetapi juga menyentuh langsung fondasi demokrasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ketika laporan terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan belum menunjukkan kepastian, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum dalam menjaga kebebasan berekspresi.

“Jika jurnalis saja belum mendapatkan kepastian hukum, bagaimana dengan masyarakat umum?” kata seorang aktivis kebebasan pers di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, dalam perkara dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di ruang publik semestinya menjadi perhatian prioritas penanganan. Terlebih, lokasi kejadian disebut berada di sekitar fasilitas kepolisian, sehingga ekspektasi publik terhadap percepatan pembuktian menjadi semakin kuat.

Akademisi hukum pidana dari salah satu universitas di Makassar menilai bahwa penanganan perkara yang tidak akuntabel berpotensi mencederai prinsip due process of law. Menurutnya, setiap tahapan proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Transparansi informasi merupakan bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum,” ujarnya.

Desakan agar dilakukan evaluasi internal pun menguat. Sejumlah kalangan menilai audit menyeluruh terhadap mekanisme penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan tidak terdapat praktik diskriminatif, intervensi eksternal, maupun konflik kepentingan yang dapat menghambat penanganan perkara.

Elemen masyarakat sipil juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dan konkret guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan tanpa ruang abu-abu.

“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat mahal. Momentum ini menjadi pembuktian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Mereka turut mendorong agar pihak berwenang segera menggelar konferensi pers resmi guna memaparkan secara transparan tahapan penanganan kedua LP tersebut, termasuk kendala yang dihadapi penyidik.

Pihak redaksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, serta memastikan bahwa kepentingan korban tetap menjadi perhatian utama.

Dalam negara hukum, kepastian, transparansi, dan akuntabilitas merupakan fondasi utama penegakan keadilan. Ketika laporan masyarakat tidak memperoleh kejelasan, yang terdampak bukan hanya korban, tetapi juga rasa keadilan kolektif publik.

Hukum tidak boleh menjadi ruang sunyi.
Keadilan tidak boleh tertunda.
Integritas institusi penegak hukum harus tetap terjaga.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image