Arogansi di Jalan Raya! Motor Warga Dirampas Paksa, Debt Collector Diduga Bertindak di Luar Hukum
0 menit baca
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR, 30 Maret 2026 — Aksi penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan praktik pembiayaan di Kota Makassar. Seorang warga, Harun (39), menjadi korban setelah sepeda motor miliknya dihadang dan dirampas secara paksa di tengah arus lalu lintas yang padat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, salah satu ruas jalan vital di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Motor jenis Honda Genio warna hitam milik Harun saat itu dikendarai oleh istrinya, PS, yang tengah dalam perjalanan menuju kawasan Bintang.
Tanpa peringatan yang jelas, kendaraan korban tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Dalam situasi mencekam tersebut, motor korban langsung ditarik paksa, meninggalkan korban dalam kondisi syok dan ketakutan di tengah jalan raya.
Harun mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai cara yang dilakukan bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga mencerminkan praktik penagihan yang brutal, arogan, dan jauh dari standar profesionalisme. “Ini bukan penagihan, ini perampasan di jalan. Sangat membahayakan nyawa dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Fakta yang lebih mengejutkan, Harun mengaku telah beritikad baik dengan menyampaikan komitmen pembayaran kepada pihak penagih. Saat ditemui di tempat kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Aertasning, ia telah berjanji akan melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, komitmen tersebut justru diabaikan, dan tindakan sepihak tetap dilakukan.
Insiden ini kembali membuka borok praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap kali melanggar hukum. Penarikan di jalan umum dengan cara menghadang kendaraan tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Secara hukum, tindakan tersebut patut diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 274 UU Lalu Lintas, terkait gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas.
Pasal 368 KUHP, terkait pemerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 170 KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Perlu ditegaskan, debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan secara paksa di jalan raya. Proses penarikan kendaraan harus melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk adanya putusan atau persetujuan yang jelas, bukan melalui tindakan intimidatif dan anarkis.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi terus berulang dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
TIM INVESTIGASI
