BREAKING NEWS

Maling Multitalenta: Bisa Cungkil Jendela, Bisa Nyuri NMAX, Perabot Dapur Akhirnya di Ringkus Resmob Polres Bulukumba

SUARASULAWESI.COM, BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman, yang berhasil meringkus tiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan seorang perempuan RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasus pencurian tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Kejadian pertama dialami korban SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, di mana korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan handphone.

Sementara kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung gas LPG 3 kg, serta 19 buah piring. Kedua rumah korban diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian.

Setelah menerima laporan dari kedua korban, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. F dan RJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kost di Kota Bulukumba, selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR.

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan alat berupa besi, kemudian masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit handphone, serta satu batang besi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

“Para terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ungkapnya, Minggu (22/3)

Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image