Dugaan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Hotel Maleo Mengemuka, Aparat Didesak Turun Tangan
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR — Dugaan praktik prostitusi terselubung hingga indikasi tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) mencuat di Hotel Maleo. Sejumlah temuan di lapangan mengarah pada aktivitas ilegal yang disebut-sebut berlangsung sistematis, terorganisir, dan memanfaatkan fasilitas hotel sebagai kedok.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, Hotel Maleo diduga tidak mengantongi izin operasional sebagai tempat hiburan malam (klub). Namun di sisi lain, aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi justru diduga berlangsung di dalamnya, termasuk di salah satu fasilitas yang disebut sebagai “Studio 88” di lantai tiga.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan aktivitas tidak lazim di sebuah rumah bertembok tinggi yang berjarak sekitar 100 meter dari hotel. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan para perempuan yang bekerja sebagai “ladies”.
Pengamanan di lokasi itu dilaporkan sangat ketat, dengan akses keluar-masuk yang dibatasi dan diawasi oleh petugas keamanan.
Salah satu perempuan yang mengaku bekerja di jaringan tersebut menyebut dirinya berasal dari Bandung dan mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 perempuan yang didatangkan langsung untuk melayani tamu. Ia mengaku menerima uang muka (DP) sebelum bekerja dan diwajibkan memberikan layanan minuman hingga layanan seksual penuh kepada pelanggan.
“Tidak boleh keluar tanpa pengawalan. Kami dijaga ketat,” ujarnya dengan nada tertekan.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik eksploitasi seksual yang terstruktur. Dalam konteks hukum, pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik prostitusi dapat dijerat Pasal 506 KUHP. Sementara pihak yang berperan sebagai perekrut atau mucikari berpotensi dijerat Pasal 296 KUHP.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur paksaan, penipuan, atau pembatasan kebebasan, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana perdagangan orang, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, dan keterangan yang diperoleh memperkuat dugaan adanya sistem kerja tertutup dengan kontrol ketat.
Sejumlah pihak kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera bertindak. Dinas terkait diminta memeriksa legalitas usaha Hotel Maleo, termasuk izin operasional dan izin peredaran minuman beralkohol. Jika ditemukan pelanggaran, penutupan usaha dinilai sebagai langkah tegas yang harus diambil.
Kapolda Sulawesi Selatan juga didesak menurunkan tim, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), guna melakukan penyelidikan mendalam. Dinas Pemberdayaan Perempuan pun diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada korban eksploitasi yang luput dari perlindungan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak moral publik, tetapi juga berpotensi menjerat korban dalam lingkaran eksploitasi. Aparat diharapkan bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi jika dugaan ini terbukti.
