Fikri Hidayatullah Bawa Kabur Dana Nasabah Rp7 Juta
![]() |
Supervisor FIF Makassar Akui Baru Menjabat 3 Bulan dan Ikut Rugi Rp10 Juta, Sikap Tantang Media Picu Kecaman |
MAKASSAR — Dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret nama Fikri Hidayatullah, oknum karyawan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih Makassar, terus menuai sorotan tajam. Kasus ini bukan hanya membuka borok lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan, tetapi juga memunculkan sikap arogan dari pejabat lapangan yang dinilai gagal menjaga etika dan profesionalisme saat menghadapi publik.
Pertemuan resmi yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di kantor FIF Cabang Cendrawasih Makassar, awalnya diharapkan menjadi ruang klarifikasi antara perusahaan, nasabah korban, dan awak media. Namun forum tersebut justru berubah panas setelah supervisor operasional FIF mengeluarkan pernyataan kontroversial dan menunjukkan sikap emosional yang memicu kecaman.
Kasus ini bermula dari laporan nasabah bernama Thahirah Bijang, S.H., yang mengaku telah melunasi kewajiban pembiayaan sebesar Rp7 juta pada 14 Desember 2024 kepada Fikri Hidayatullah. Saat itu, Fikri disebut bertindak sebagai petugas resmi perusahaan dan meminta pembayaran ditransfer ke rekening pribadinya dengan dalih prosedur administrasi internal.
Belakangan terungkap, uang tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan dan tidak tercatat dalam sistem administrasi FIF. Dana nasabah diduga dibawa kabur sepenuhnya oleh oknum tersebut. Ironisnya, meski telah melakukan pembayaran, korban tetap menerima tagihan dan somasi seolah belum pernah menyelesaikan kewajibannya.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal perusahaan. Sebab, praktik penerimaan dana ke rekening pribadi diduga berlangsung tanpa kontrol ketat dan lolos dari pantauan atasan dalam waktu yang tidak singkat.
Dalam forum klarifikasi itu, supervisor FIF Cabang Cendrawasih mengaku dirinya baru menjabat selama tiga bulan. Ia juga menyatakan ikut menjadi korban ulah Fikri Hidayatullah dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
“Saya baru masuk bekerja dan menjabat supervisor di sini sekitar tiga bulan. Saya juga ditipu sama dia. Saya rugi sampai Rp10 juta,” ujarnya di hadapan peserta pertemuan.
Namun pengakuan tersebut justru memantik kritik keras. Banyak pihak menilai alasan baru menjabat tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab pengawasan. Jabatan supervisor melekat dengan fungsi kontrol, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas staf di bawah kendalinya.
Terungkapnya dugaan praktik manipulasi pembayaran oleh Fikri Hidayatullah menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kontrol internal perusahaan. Oknum tersebut diduga leluasa menerima pembayaran melalui rekening pribadi, memanipulasi administrasi, dan menyembunyikan transaksi tanpa terdeteksi lebih awal.
Situasi semakin memanas ketika awak media mulai mempertanyakan langkah pemulihan perusahaan terhadap korban serta bentuk pertanggungjawaban manajemen. Supervisor yang sebelumnya memberikan penjelasan mendadak terpancing emosi.
Dengan nada tinggi dan gestur menantang, ia disebut melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada awak media.
“Saya tidak terima terus ditanya begini-begitu. Kalian media mau apa? Kalau memang mau cari masalah, mari kita adu saja! Saya tidak takut,” ucapnya dengan suara keras di tengah forum.
Sikap tersebut langsung menuai kecaman dari sejumlah pihak yang hadir. Perilaku supervisor dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat perusahaan pembiayaan yang seharusnya mampu menjaga ketenangan, menjawab pertanyaan secara profesional, serta memberikan solusi kepada nasabah yang dirugikan.
Alih-alih meredam konflik, respons emosional itu justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kesan adanya upaya defensif terhadap kritik publik. Gaya komunikasi yang keras dan bernada menantang dianggap mencoreng citra perusahaan di tengah kasus serius yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Kasus dugaan penggelapan dana ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan internal, tanggung jawab perusahaan terhadap nasabah, serta etika pejabat operasional dalam menghadapi persoalan publik.
Publik kini menunggu langkah tegas manajemen FIF untuk menyelesaikan kerugian nasabah, menindak oknum yang terlibat, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
