Makan Bergizi Gratis: Menjaga Niat Mulia Negara dari Ancaman Korupsi dan Krisis Tata Kelola
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial paling ambisius dalam sejarah pembangunan Indonesia. Program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini lahir dari kesadaran bahwa kualitas sumber daya manusia tidak dapat dipisahkan dari kualitas gizi yang diterima anak-anak Indonesia sejak usia dini. Secara konseptual, tidak ada alasan untuk menolak gagasan bahwa negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh hak dasar berupa makanan yang sehat, aman, dan bergizi.
Dalam perspektif pembangunan manusia, MBG bukan sekadar program pembagian makanan. Program ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, mengurangi angka stunting, memperbaiki capaian pendidikan, serta memperkuat daya saing Indonesia pada masa mendatang. Dengan kata lain, keberhasilan MBG akan sangat menentukan keberhasilan Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi yang selama ini sering disebut sebagai peluang emas menuju negara maju.
Namun, idealisme sebuah kebijakan sering kali berhadapan dengan realitas tata kelola. Di sinilah persoalan mendasar mulai muncul. Ketika berbagai keluhan, dugaan penyimpangan, dan kritik masyarakat terhadap pelaksanaan program mulai bermunculan, publik sesungguhnya tidak sedang menyerang tujuan program tersebut. Sebaliknya, publik sedang mempertanyakan sejauh mana sistem pengawasan mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Perkembangan terbaru yang menyeret sejumlah pihak dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Dalam kajian kebijakan publik, kasus penyimpangan yang terjadi pada program berskala besar sering kali menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam aspek pengawasan, transparansi, akuntabilitas, maupun mekanisme kontrol internal.
Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya "siapa yang bersalah?", tetapi juga "mengapa sistem memungkinkan hal tersebut terjadi?". Sebab dalam tata kelola modern, fokus utama bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Dalam konteks ini, masyarakat perlu membedakan antara kritik terhadap pelaksanaan program dan penolakan terhadap tujuan program. Kritik terhadap tata kelola MBG justru merupakan bentuk dukungan terhadap keberlangsungan program itu sendiri. Sebuah program publik yang mengelola anggaran sangat besar tidak boleh meminta kepercayaan tanpa membuka ruang pengawasan. Kepercayaan publik harus dibangun melalui transparansi, bukan sekadar narasi.
Karena itu, pemerintah perlu memahami bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah porsi makanan yang dibagikan atau jumlah sekolah yang terlayani. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan negara membangun sistem yang bersih, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan. Tanpa itu, program yang dirancang untuk memperkuat kualitas generasi bangsa justru berpotensi menjadi ladang baru bagi praktik rente dan korupsi.
Dari perspektif etika pemerintahan, penyimpangan terhadap program yang diperuntukkan bagi anak-anak memiliki dimensi moral yang jauh lebih berat dibandingkan penyimpangan anggaran biasa. Anggaran MBG pada hakikatnya adalah anggaran yang ditujukan untuk memenuhi hak dasar anak sebagai warga negara. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengurangi kualitas, kuantitas, atau manfaat yang seharusnya diterima anak-anak sesungguhnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Islam memberikan peringatan tegas mengenai penyalahgunaan amanah dan pengambilan hak yang bukan miliknya. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang transaksi individu, tetapi juga menjadi prinsip universal dalam pengelolaan kekayaan publik. Setiap bentuk pemanfaatan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat merupakan praktik yang bertentangan dengan nilai keadilan yang diajarkan agama.
Lebih jauh lagi, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58)
Amanat dalam konteks pemerintahan modern mencakup seluruh sumber daya yang dipercayakan negara kepada penyelenggara program. Ketika amanat tersebut disalahgunakan, maka yang rusak bukan hanya keuangan negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Dalam perspektif hukum nasional, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara berpotensi dijerat berdasarkan ketentuan dalam sebagaimana diubah dengan . Namun pengalaman menunjukkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui sistem pengadaan yang transparan, audit berkala yang independen, keterbukaan informasi publik, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.
Masyarakat tidak seharusnya kehilangan kepercayaan terhadap tujuan Program Makan Bergizi Gratis. Yang harus dikritisi adalah praktik-praktik yang berpotensi mencederai tujuan mulia tersebut. Sebab pada dasarnya, keberhasilan sebuah kebijakan publik bukan hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disediakan negara, melainkan oleh integritas orang-orang yang mengelolanya.
Pada akhirnya, masa depan MBG akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah melakukan koreksi, keterbukaan terhadap kritik, dan komitmen untuk membersihkan program ini dari setiap bentuk penyimpangan. Sebab jika program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak bangsa saja masih dapat dikorupsi, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan juga masa depan generasi Indonesia itu sendiri.
Sumber : Mapparenta Hasan
