Polres Sampang Selidiki Dugaan Penjualan Jamu Rp15 Juta, Aspek Izin BPOM Masih Didalami
SUARASULAWESI.COM, SAMPANG – Polres Sampang masih melakukan penyelidikan terkait dugaan persoalan penjualan jamu senilai Rp15 juta dalam perkara praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap ramuan yang diberikan kepada pasien.
Perkara ini mencuat setelah keluarga FW, pasien asal Banyuwangi yang mengalami kelumpuhan, melaporkan pengalaman mereka saat menjalani pengobatan alternatif di tempat praktik yang dikenal dengan nama Ki Jagad Pamungkas.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, mereka semula memahami biaya pengobatan berada dalam kisaran Rp215 ribu untuk pendaftaran dan Rp225 ribu untuk layanan pijat tradisional. Namun, menurut mereka, persoalan muncul ketika diberikan ramuan jamu tanpa label dan harga produk tersebut baru disampaikan setelah ramuan berada di tangan pasien.
Pihak keluarga menuturkan bahwa mereka kemudian diberi penjelasan harga jamu tersebut sebesar Rp15 juta. Saat menyampaikan keberatan karena tidak mampu membayar, keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa ramuan yang telah dikeluarkan dan dipegang pasien tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada pasien lain.
Selain itu, keluarga juga menyampaikan bahwa mereka merasa berada dalam situasi yang menekan. Menurut pengakuan mereka, sempat ada penyampaian agar persoalan mengenai jamu tersebut tidak diceritakan kepada pihak lain dengan alasan dapat memengaruhi rasa pahit maupun khasiat ramuan. Pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Keterangan Polres Sampang yang menyatakan dugaan terkait jamu tersebut masih dalam proses penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh fakta, termasuk mekanisme penawaran produk, waktu penyampaian harga, serta legalitas ramuan yang dipersoalkan, masih didalami oleh penyidik.
Seorang pengamat jamu alternatif di Madura berpendapat bahwa pasien dengan penyakit menahun atau kelumpuhan merupakan kelompok yang memerlukan penjelasan secara terbuka sejak awal, terutama apabila pengobatan disertai biaya yang bernilai besar.
"Kalau memang ada biaya besar, seharusnya dijelaskan di awal, jangan setelah ramuan berada di tangan pasien, keluarga baru diposisikan dalam keadaan serba sulit. Pasien datang mencari kesembuhan, bukan menghadapi situasi yang membuat mereka semakin tertekan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga pelapor, Agus Effendi, berharap penyidik menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan pemberian ramuan tersebut, termasuk prosedur pemberian, dasar penetapan harga, serta legalitas produk yang dikonsumsi pasien.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang menyatakan bahwa dugaan terkait jamu senilai Rp15 juta, termasuk mengenai izin edar BPOM atas ramuan tersebut, masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim
