SUARASULAWESI.COM, JAKARTA - Laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santos terkait gratifikasi yang dilakukan oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) segera diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sendiri sudah melakukan penyelidikan atas aduan IPW terkait kasus PT CLM tersebut.
Kabar ini dibenarkan oleh Deolipa selaku kuasa hukum Sugeng. Deolipa mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahap penyelidikan.
”Jadi, perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Tidak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK menyelidiki lama nih, kita minta dipercepat dan mereka, ya, sudah atensi ini supaya dipercepat ini. Memang, kalau di KPK harus ditanyain terus, supaya kerja terus ini,” kata Deolipa pada Jumat, 5 Mei 2023.
Dampak sengkarut PT CLM, IPW melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej menerima gratifikasi dari PT CLM
Edward dikabarkan dimintai bantuan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan untuk menyelesaikan masalahnya dan diduga menerima dana konsultasi sebesar Rp7 Miliar.
Sengkarut PT CLM ini mendapat perhatian setelah kasus perebutan kepemilikan saham antara kubu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar berimbas pada terseretnya nama-nama besar pengusaha dan aparat kepolisian di Indonesia.
Salah satu aparat kepolisian yang namanya terseret adalah Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus sebelumnya tersandung kasus tambang ilegal dan menerima setoran dari bos tambang, Ismail Bolong dan dikasus kali ini Istrinya, Evi Celyanti diduga memiliki keterkaitan dengan PT CLM.
Menurut Sugeng, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, pemegang Saham PT CLM adalah PT Ferolindo Mineral Nusantara dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Dan pemilik saham PT Ferolindo adalah Samsudim Andi Arsyad (Haji Isam) dan Evi Celyanti yang terindikasi sebagai istri Komjen Agus Andrianto.
Meski Sugeng tak menyebut Evi Celyanti sebagai istri dari Kabareskrim Agus Andrianto, namun dugaan publik semakin menguat menjurus ke arah sana setelah netizen mengkritik sikap hedon Evi yang kerap ia pamerkan di media sosial ditambah Komjen Agus yang tak pernah melaporkan hartanya kepada KPK.
Agus Andrianto sendiri sudah membantah bahwa istrinya tidak ikut campur urusan saham.
Namun sanggahan Agus dikritisi kebenarannya oleh Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto dari ISESS.
Menurut Bambang, bantahan Agus itu tidak masuk akal. Sebab mencatut nama seseorang dalam perusahaan tak bisa dilakukan sembarangan. Dibutuhkan adanya KTP, NPWP, dan tanda tangan agar nama Evi Celiyanti masuk dalam akta notaris PT Aserra Mineralindo Investama.
Sumber: Deolipa selaku kuasa hukum