Pejabat Pertanahan Kota Makassar : "Untuk Masalah PTSL Selanjutnya,Urusan kami dengan Warga"

Pejabat Pertanahan Kota Makassar : "Untuk Masalah PTSL Selanjutnya,Urusan kami dengan Warga"

Redaksi
Senin, 15 Mei 2023



Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,

Dasar hukum program ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018,

Tujuan dari program ini adalah, sebagai penanggulangan masalah sengketa maupun perselisihan atas tanah yang tak bersertifikat,

Program ini berlaku diseluruh Indonesia tidak terkecuali di Kota Makassar, sehingga warga berbondong-bondong untuk mendaftarkan tanahnya,

Warga yang tadinya merasa kuat dan aman ketika memiliki Rincik tanah, namun dengan adanya program PTSL memilih untuk mutasi berkasnya menjadi Sertifikat dikarenakan keunggulan program PTSL karna tanpa pemungutan biaya,
 
Namun beberapa kendala terjadi dalam program PTSL ini, dalam mutasi Rincik menjadi Sertifikat ada beberapa berkas yang salah gambar, 

Sehingga berkas ini harus diurus ulang dan melakukan pembayaran dalam berkas yang keliru,

Salah satu warga yang hadir dalam konsultasi, Dg Sunggu warga RW 03 kelurahan Barombong, berujar bahwa "kesalahan timbul bukan dari pemilik tanah, jangan di lempar kesalahannya ke RT maupun RW setempat,"

"Nyata-nyata ini kesalahan timbul dari pihak BPN, karna faktanya sketsa dibuat oleh Pihak BPN," Tegasnya

Warga pun berharap bahwa " harapan kami BPN bisa menyelesaikan yang sudah terlanjut jalan untuk salah gambar dan salah lokasi," 

"Jangan lagi dimasukkan PNBP yang dipungut lagi bayaran, apa gunanya program PTSL kalau ujungnya tetap harus melalui proses PNBP," tutupnya

Sedangkan Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Makassar, Aksara Alif Raja yang coba awak media konfirmasi bagaimana kelanjutan PTSL ini beliau hanya mengatakan, " itu urusan kami dengan warga!" Dan langsung masuk kedalam kantor dengan staf lainnya.


Red