Di Sinyalir Ilegal, Pemilik Tambang Di Kenduruan Tuban Kebal Hukum

Di Sinyalir Ilegal, Pemilik Tambang Di Kenduruan Tuban Kebal Hukum

Redaksi
Sabtu, 10 Juni 2023

SUARASULAWESI.COM,,Tuban - Aktifitas Tambang pasir silica di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruhan Kabupaten Tuban hingga saat ini masih tetap beroprasi, Pertambangan dengan menggunakan alat berat jenis Exavator yang menghancurkan alam sekitar serta merusak jalan perkampungan tersebut di duga tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan Pemerintah Kabupaten Tuban, padahal ada indikasi kuat bahwa tambang tersebut ilegal alias tidak mengantongi ijin operasi pertambangan.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar, hal ini dikatakan Juru Bicara Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Surabaya, Moch. Damanhuri, S.Psi kepada wartawan media ini dikantornya Jalan Pucang Anom Kota Surabaya. Sabtu {10/6/2023}.

Menurut Damanhuri, Pemerintah daerah memang tidak berwenang menindak perizinan penambangan. Namun, satpol PP tetap bisa menindak penambang galian C ilegal. Hal tersebut dapat dilakukan jika ada keluhan warga yang menjadi dampak buruk aktivitas penambangan.

Karena itu, Damanhuri juga menerangkan, sejak Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah daerah (pemda). Sektor perizinan usaha pertambangan dan pengawasan dikelola pemprov. Sedangkan pemda hanya bisa menikmati hasil pajak pertambangan.” jelas terlihat kasatmata kalau aktivitas tambang pasir silica di Desa Jamprong Kecamatan Kenduruhan Kabupaten Tuban itu merusak alam dan warga resah, seharusnya pihak yang mempunyai kewenangan menertibkan, tapi tidak penertiban, ini ada apa” ujar Damanhuri.

Kemudian, Damanhuri juga menyebutkan pihak lain yang mempunyai kewenangan terkait adanya tambang ilegal,   yaitu,  Polri, kewewenangannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III.

Dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.2) diantaranya, upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan rembuk pekon untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara liar.

Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana.

” kalau ada aktivitas tambang yang terindikasi ilegal, pihak yang mempunyai kewenangan tidak menertibkan, ini menjadi pertanyaan publik, tidak tahu apa pura-pura tidak tahu, sedangan lembaga negara mempunyai instrumen sampai ditingkat Desa” terang Damanhuri.

Sementara itu, menurut Warga setempat, tidak tersentuh Hukum ini lantaran Pemilik aktifitas tersebut di duga seorang Pejabat Tinggi Kabupaten Tuban dan jelas mereka merasa sudah memaninkan pihak yang punya kewenangan.

” Pemilik tambang itu Orang besar di Tuban Mas,. Katanya Anggota DPR yang sudah di kenal namanya. Jadi wajar jika aktifitas itu tidak di sentuh oleh APH”. Tuturnya Warga setempat Tim Media ini..

Kemudian dari pengakuan Warga itu di perkuat oleh Kades Sokogunung Kecamatan Kenduruan yang akrab di sapa Ayik,. Seorang pejabat muda yang dikenal ramah dan mempunyai Jiwa sosial Tinggi. Ayik yang di duga ikut berkecimpung di dalam Aktivitas Tambang tersebut saat dikonfirmasi di rumahnya beberapa hari lalu membenarkan tentang siapa pemilik Tambang di Desa Jamprong tersebut.

“Di Jamprong itu ada 2 Lokasi Mas, satu milik Bapak Musta’in Anggota DPR Tuban, dan satunya yang di kelola Kepala Desa Jamprong sendiri itu siapa di belakangnya saya juga tidak tahu. Kalau saya hanya belanja saja di tambang itu mas. Tidak ikut Menambang. Tapi kalau yang saya dengar Tambang itu juga berizin mas.” Ungkapnya Ayik.

Tidak sampai di situ, Kades yang di kenal Dermawan itu selain memberikan informasi terkait siapa pemilik Tambang, ia juga meminta kepada Tim Media ini untuk tidak melanjutkan penulisan dengan iming iming bakal dikordinasikan kepada pemilik Tambang bahwa lokasi tersebut sudah pernah di beritakan oleh Media ini.

“Saya minta agar tulisan itu di hentikan mas, kalau bisa yang kemarin habis di beritakan mohon bagaimana caranya agar berita tersebut di hapus, dan nanti akan saya rundingkan dengan pihak Pemilik Tambang itu agar bisa kordinasi sama Tim Media ini”. Mintanya Kades Sokogunung kepada awak Media.

Dari informasi yang di sampaikan oleh Kades Sokogunung tersebut, kemudian Tim Media ini Konfirmasi terhadap Musta’in Anggota DPR Tuban yang di duga sebagai pemilik Tambang melalui sambungan Telephone Whatshaapnya Sabtu siang (10/6/2023). Ia membenarkan bahwa Aktifitas tersebut memang miliknya, namun yang mengelola Tambang tersebut adalah Kades Sokogunung.

“Betul itu atas nama ijin WIUP saya
Tapi yg mengelola pak Lurah Ayik sama pak Lurah Idrus Rasidi.” Jawab pesan singkat Musta’in Via Whatshaap.


(Tim)