Ketua DPW MIO Sulsel menyesalkan aAksi Pengrusakan Posko Tanah Adat Kerajaan Tallo Oleh OTK

Ketua DPW MIO Sulsel menyesalkan aAksi Pengrusakan Posko Tanah Adat Kerajaan Tallo Oleh OTK

Redaksi
Jumat, 14 Juli 2023

SUARASULAWESI.COM, SULSEL,-- Ketua DPW MIO Sulsel menyesalkan aksi perusakan posko tanah adat kerajaan tallo  yang berada di jalan Parangloe city  Makassar yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal (OTK),(12/07/2023).

Selain posko tanah adat kerajaan tallo diketahui juga ada beberapa pohon pisang yang ditebas  dan salah satu penjaga tanah ada yang bernama sattu diseret dan dipengan leher bajunya dan  menjadi sasaran perusakan oleh massa OTK itu pada sore hari hingga jelang Maghrib.

Namun ketua DPW MIO dan Redaktur Daerah Newstv Sulsel menghimbau agar tetap bersikap tenang dan tidak terprovokasi kejadian tersebut.
Kepada seluruh perangkat kerjaan tallo para gallarang bersama Tumbu appaka untuk tidak terpancing dan terprovokasi terkait perusakan posko penjaga tanah adat yang dijaga oleh sattu ” ujarnya.

Meski demikian, pihak kerajaan tallo menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk menyelidiki pelaku perusakan posko penjaga tanah adat kerajaan tallo yang terjadi pada Rabu 
Mari kita serahkan ini ke pihak kepolisian untuk menangani kasus perusakan posko tersebut imbuhnya.

Menurut ketua DPW MIO SULSEL pelaku perusakan bisa dikenakan pasal

Anda menyebutkan perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum;
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Apabila semua unsur dalam pasal perusakan KUHP tersebut terpenuhi, pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta, sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012. Menurut hemat kami, pemenuhan unsur di atas juga kurang lebih berlaku bagi Pasal 521 UU 1/2023 sebagaimana rumusan yang disebutkan.

Adapun Penjelasan Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sementara yang dimaksud dengan “menghancurkan” adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi

Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang termasuk doen plegen, dan orang tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku perusakan itu sendiri.

Sehingga, orang yang menyuruh orang lain untuk merusak dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan seperti layaknya pelaku perusakan itu sendiri.

Sedangkan, bagi pelaku perusakan Pasal 406 ayat (1) KUHP tersebut dapat timbul 2 konsekuensi sebagai berikut:

Jika pelaku perusakan tidak tahu bahwa perintah tersebut bertujuan untuk merusak sesuatu. Misalnya, pelaku mengira bahwa ia memang harus menghancurkan suatu bangunan karena memang tidak terpakai lagi dan akan dibuat bangunan baru, maka tidak ada unsur kesengajaan untuk merusak sesuatu milik orang lain dengan cara yang melawan hukum.
Jika pelaku perusakan tahu sedari awal bahwa perintah tersebut memang untuk merugikan orang lain dengan cara merusak barang, maka ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan pelaku dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.Berdasarkan peristiwa yang Anda ceritakan, maka perbuatan menyuruh orang lain untuk merusak barang tegasnya


Editor : Jo