SUARASULAWESI.COM, PARE-PARE, -- Kuasa Hukum Tersangka Faturahman, Ruslan Rahman, SH, M.Si dari. Kantor Hukum Ruslan Rahman & Rekan minta kliennya mendapatkan Penangguhan Penahanan.
Hal itu disampaikan melalui Via Whatsapp, Minggu, 20 Agustus 2023. Ia mengaku pihaknya minta kliennya mendapatkan Penangguhan Penahanan.
"Klien kami disangkakan pasal 170 dugaan pengrusakan/penganiayaan secara bersama-sama dan atau pasal 358 dugaan ikut serta dalam perkelahian. Kami melihat ada unsur keragu-raguan pada penyidik, salah satunya saat diminta ke penyidik salinan atau turunan surat perpanjangan masa Penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemberian surat penahanan ataupun surat perpanjangan penahanan diberikan selambat lambatnya 7 hari terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut," ucapnya.
"Bahwa faktanya klien kami diperpanjang masa penahanan sejak tanggal 30 Juli 2023, namun pihak keluarganya diberikan suratnya nanti pada hari sabtu, tanggal. 19 Agustus 2023, setelah lewat 19 hari baru diberikan turunan surat perpanjangan penahanannya, ini sudah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,"Jelas Ruslan Rahman SH, M.Si.
Bahwa hal lain yang menjadi masalah adalah redaksi pada surat perpanjangan penahanannya disebutkan klien kami melakukan pemukulan dengan menggunakan besi sebanyak 2 kali, padahal klien kami tdk pernah melakukan hal tersebut.
Selanjutnya, ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor. "Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, yang dimana klien kami adalah seorang mahasiswa yang kebetulan adalah suporter PSM, pada saat kejadian klien kami memang ada di lokasi, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami melempar batu dan mengenai pelapor/korban,"terannya.
Lanjut disampaikan, Kuasa Hukum Tersangka Faturahman, Ruslan Rahman, SH, M.Si, dari. Kantor Hukum Ruslan Rahman & Rekan di Kota Makassar, Ruslan sapaan akrabnya ini, meminta agar hak hak kliennya dapat diberikan termasuk Hak untuk Pengalihan Tahanan menjadi Tahanan Kota karena klien kami ini adalah mahasiswa, kasian kuliahnya terbengkalai. Kami tetap patuh pada proses hukum yang ada namun kami sangat berharap ada kebijaksanaan dari bapak Kapolres Parepare.
Hingga Berita Ini Diturungkan, Keluarga Tersangka dan Kuasa Hukum Nya Meminta Hak Jawab Dari Kapolres Parepare.