Diduga Rugikan Negara Direktur CV Cipta Prastya Resmi jadi Tersangka

Diduga Rugikan Negara Direktur CV Cipta Prastya Resmi jadi Tersangka

Husain Idris
Jumat, 20 Desember 2024

SuaraSulawesi.Com - BANTAENG - Kasus tindak pidana korupsi proyek Batu Massong yang terletak di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan kini kembali terungkap, oleh Kejari Bantaeng.


Terkait adanya temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi perpipapan Batu Massong Dinas Pertanian Bantaeng tahun 2020 silam, kini Kejari baru berhasil mengungkap, bahwa Direktur CV Cipta Prastya AM resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng Satria Abdi di kantor Kejaksaan Bantaeng pada Kamis (19/12/2024)

Satria Abdi menjelaskan, bahwa kasus ini murni temuan Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak bergulir pada tahun 2020 silam, jelas Satria Abdi.


Menurutnya, kasus tersebut rugikan negara sebesar 2,2 Miliar. "Kasus korupsi ini merugikan uang Negara sebesar Rp 2, 2  Miliar," kata Satria saat konferensi Pers.


Direktur CV Cipta Prasetya, inisial AM (52)  telah di periksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan langsung di giring ke Kejari Bantaeng menggunakan rompi di borgol ke dua tangannya.


Perusahaan CV Cipta Prastya adalah pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan perpipaan.


Dikatakannya bahwa kemungkinan akan ada yang menyusul tersangka lain karena tersangka yang di sebut namanya  sebanyak 40 orang yang telah kami periksa selaku saksi semuanya ada dari pihak Dinas Pertanian, penyedia jasa, panitia pengadaan serta pihak lainnya, tutur Kejari Satria Abdi.


"Tersangka di lakukan penahanan sudah cukup alat bukti," ungkapnya.


Satria Abdi menerangkan bahwa perbuatan tersangka AM melanggar primar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 ayat (1) hurup b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang  20 tahun 2001.


"Tersangka AM dikenakan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak satu miliar," kata Kejari Bantaeng.

Proyek pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng dengan pagu sebesar Rp. 2.500.000.000 (dua Miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari  DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.


Setelah dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia di mana AM selaku pemenang Direktur dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.468.240.000 ( Dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 60 hari.


Mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 26 Desember 2013 setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya namun terjadi kerusakan pada pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong pada tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.


Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesikasi pipa yang terpasang berbeda dari spesifikasi kontrak, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng tahun 2013, nomor PE.03.03/SR/844/PW21/5/2024.


" Kepada rekan wartawan semoga kita ketemu lagi pada tahun 2025 untuk proses selanjutnya," katanya.


Sesuai konferensi Pers, tersangka langsung di kawal ketat di bawa ke rutan kelas 2 B Bantaeng mengendarai mobil tahanan kejaksaan dilakukan penahanan.



Liputan : Sumarni ( Nani )

Editor.   : Agen 008 HI