Diduga Ada Bekingan, Perusahaan Bajaj (Max Ride) Makin Berani Langgar Aturan Kemenhub dan Dishub Makassar

Diduga Ada Bekingan, Perusahaan Bajaj (Max Ride) Makin Berani Langgar Aturan Kemenhub dan Dishub Makassar

Husain Idris
Jumat, 16 Mei 2025

SUARASULAWESI.COM - Makassar, Sulsel - Keberadaan perusahaan Bajaj yang beroperasi dengan aplikasi Max Ride di Makassar semakin meresahkan. Pasalnya, perusahaan ini diduga semakin berani melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.


Pelanggaran yang dilakukan disinyalir meliputi tidak adanya izin operasional yang sesuai, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga pengoperasian kendaraan yang masih menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang seharusnya tidak dipergunakan untuk layanan angkutan umum pada hari Sabtu 17/05/2025

Humas Organda Kota Makassar Husaen Idris dalam Pemantauan di lapangan menyebutkan bahwa armada Bajaj Max Ride ini terlihat bebas beroperasi di berbagai wilayah Makassar, bahkan hingga melintasi batas kota.


 Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.


"Kami heran, kenapa Bajaj-bajaj itu makin banyak dan beroperasi seenaknya saja. Padahal jelas-jelas banyak yang tidak punya plat nomor resmi," ujarnya


Meningkatnya keberanian perusahaan dalam melanggar aturan ini menimbulkan spekulasi adanya "bekingan" kuat di balik operasional Max Ride. 


Dugaan ini semakin menguat lantaran penindakan dari pihak terkait terkesan lamban dan tidak efektif.

ketua Umum LSM  BMPI dan Panglima LSM KPMP Ullu Hasyim  di Makassar, yang turut memantau isu ini, menyatakan keprihatinannya terhadap Transportasi yang ada di Kota Makassar saat ini 


Ullu Hasyim menduga adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi operasional perusahaan ini, sehingga mereka seolah kebal hukum Ini jelas merugikan daerah dari sisi potensi pendapatan pajak dan juga ketertiban transportasi," tegasnya.

Pihaknya mendesak agar Kemenhub dan Dishub Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Bajaj Max Ride. "Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. 


Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang membekingi, juga harus diusut tuntas," tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan Bajaj Max Ride maupun dari Dishub Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran dan isu bekingan ini. 


Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak demi menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban dalam layanan transportasi di Kota Makassar.( **)



Editor : Uchenk