Pagar Sekolah SD Negeri 1 way Ilahan Kecamatan Pulaupanggung kab tanggamus lampung di Bangun Dari Dana Pungutan Kepada Wali Murid

Pagar Sekolah SD Negeri 1 way Ilahan Kecamatan Pulaupanggung kab tanggamus lampung di Bangun Dari Dana Pungutan Kepada Wali Murid

Husain Idris
Rabu, 07 Mei 2025

 


Pulau panggung/tanggamus/suarasulawesi.com



Perlu di ketahui jika Perawatan sarana prasarana sekolah telah di anggarkan di dalam dana BOS Menurut Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS,


Dan, perlu diperhatikan bahwa penggunaan dana BOS untuk pembangunan pagar sekolah harus sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dan harus mendapatkan persetujuan dari pengelola dana BOS di sekolah.


Maka dengan demikian jelaslah bahwa pihak sekolah tidak di benarkan memungut atau iuran yang di bebankan kepada orang tua siswa.


Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Way Ilahan kecamatan Pulau panggung komite beserta kepala sekolah memungut biyaya perehaban pembangunan pagar sekolah dari orangtua siswa.


Tentunya hal ini memberatkan menurut salah satu wali murid yang ingin di rahasiakan identitasnya kepada awak media.


"Ya sebenarnya kami berat bang,tetapi karena saat rapat atau musyawarah seakan akan di wajibkan jadi kami tidak bisa berkata apa apa,seharusnya kepala sekolah dan pihak komite mengerti dengan ke adaan ekonomi dari masyarakat yang berbeda beda penghasilanya" pungkas salah satu warga.


Kepala sekolah SD Negeri 1 Way Ilahan Suprawoto S.Pd saat di mintai keteranganya menjawab jika kegiatan pembangunan pagar sekolah beserta dana telah melewati kesepakatan dengan wali murid.


" Sehubungan pagar sekolah sudah sangat buruk dan keropos maka pihak komite dan sekolah mengadakan musyawarah dengan seluruh wali murid dari kelas 1 sampai Kelas 6 dalam membahas anggaran yang di bebankan kepada wali murid itu sendiri" ucap Suprawoto.


saat awak media menanyakan tentang kesepakatan wali murid kepala sekolah menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui apabila ada yang tidak setuju.


Sehingga dengan keterangan itu dugaan adanya indikasi pihak komite dan kepala sekolah membuat aturan mewajibkan kepada wali murid untuk membayar iuran pembangunan pagar sekolah saat musyawarah berlangsung saat itu.



Praktek praktek pungutan yang berdalih iuran ini tetaplah tidak di benarkan berdasarkan:


-Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012: Mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pungutan dilarang dilakukan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, kecuali sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.



- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016: Mengatur tentang Komite Sekolah. Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, tetapi tidak boleh melakukan pungutan pada murid, orang tua, dan/atau wali murid. Penggalangan dana harus bersifat sukarela dan tidak mengikat:


- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008: Mengatur tentang Pendanaan Pendidikan. Pungutan oleh satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan tertentu, seperti didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas, diumumkan secara transparan, dan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.


Kesimpulanya bahwa tindakan Kepala sekolah SD Negeri 1 Way Ilahan beserta Komite diduga menyalahi aturan sehingga dalam hal ini hendaknya aparat yang berwenang atau aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas oknum yang menyalahi aturan yang telah tertuang di dalam undang undang yang berlaku (deni.s)