BADAI PHK TERJANG BANTAENG: Ratusan Buruh PT Huadi Necel Alloy Dibuang, DPRD Digeruduk Tanpa Hasil!

BADAI PHK TERJANG BANTAENG: Ratusan Buruh PT Huadi Necel Alloy Dibuang, DPRD Digeruduk Tanpa Hasil!

Husain Idris
Rabu, 09 Juli 2025

SUARASULAWESI.COM - BANTAENG -  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 350 buruh PT Huadi Necel Alloy Bantaeng sejak 1 Juli 2025 telah menyulut amarah warga dan buruh.


Perusahaan smelter nikel raksasa ini dituding melakukan PHK sepihak dan merumahkan ratusan pekerjanya tanpa surat resmi, upah, bahkan mengabaikan hak-hak buruh lainnya.Rabu 9/7/2025


Situasi ini memicu demonstrasi besar yang mengguncang gedung DPRD Bantaeng, namun sayangnya, pertemuan dengan wakil rakyat justru berujung kekecewaan.


Massa buruh yang diperkirakan mencapai 400 orang, didominasi oleh anggota Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bersama Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSBI), membanjiri ruang sidang paripurna DPRD Bantaeng.

Dengan teriakan kekecewaan, mereka menyuarakan penderitaan akibat PHK sepihak, tidak dibayarkannya upah lembur, belum diterapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, dan pengabaian serikat buruh dalam proses perundingan.


Para demonstran secara tegas menuntut Ketua DPRD Bantaeng untuk menemui mereka. 


Namun, hingga demo bubar, Ketua DPRD Budisantoso tak kunjung muncul dengan alasan "kurang sehat". 


Kekecewaan memuncak ketika rombongan buruh hanya ditemui oleh Anggota DPRD Ketua Komisi B, H. Karim, S.Kom, M.Kes, Hj. Nurhayati, SE, dan H. Sujanto, SE.


Penolakan ini memicu kericuhan kecil karena massa bersikeras ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD, membuat Pj. Sekretaris Dewan Saharuddin kewalahan mengendalikan situasi di ruang sidang yang sudah dikuasai pendemo.

Tuntutan Mendesak Buruh yang Terabaikan

Dalam aksi tersebut, SBIPE dan FSBI mengajukan lima tuntutan utama kepada DPRD Bantaeng:


 * Bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkup PT Huadi serta anak perusahaannya.

 * Paksa perusahaan membayar seluruh hak buruh, termasuk gaji, upah lembur, dan pesangon sesuai ketentuan.

 * Hentikan PHK dan perumahan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum dan musyawarah.

 * Segera lakukan UMP tahun 2025 dan pastikan perusahaan patuh.

 * DPRD dan Pemda harus berpihak pada buruh dan warga, bukan pada investasi dan pemilik modal.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi B, H. Karim, S.Kom, M.Kes, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi agar PHK tidak terjadi, bahkan telah melakukan pertemuan marathon hingga tengah malam di rumah jabatan Bupati Fatul Fauzi Nurdin, bersama Ketua DPRD Budisantoso, Direktur Huadi Krg Rita, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan A. Irvandi Langgara.


"Kami sudah berupaya mencarikan solusi agar tidak terjadi PHK dan dirumahkan, walaupun situasi efisiensi demi warga agar tidak ada pengangguran," ujar H. Karim. 


Ia menambahkan, "Jadi jangan salahkan kami. Dan kami juga sepertinya kami ini diduga dipaksakan. 


Kami bukan penentu, kami hanyalah memediasi aspirasi warga agar warga Bantaeng khususnya yang sudah bekerja sebagai buruh agar tidak ada pengangguran."


Pernyataan H. Karim ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan buruh dan publik, mengenai sejauh mana independensi wakil rakyat dalam membela hak-hak warganya di tengah tekanan investasi.


 Ketidak hadiran Ketua DPRD dan respons yang dianggap "lempar handuk" oleh sebagian anggota dewan semakin memperkeruh suasana.




Liputan : Erwin 

Ka Biro. : Sumarni