SUARASULAWESI.COM - MAKASSAR – Praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan secara premanisme oleh oknum debt collector BFI Finance cabang Makassar yang berjumlah 5 orang dengan cara merampas di tengah jalan dan memaksa dengan cara brutal
kembali menjadi sorotan BFI cabang Makassar yang beralamat di jalan Hertasning. Seorang pemakai Motor yang bernama RF melaporkan dugaan perampasan unit sepeda motornya ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada Rabu (16/7/2025).
Kejadian ini bermula saat RF lagi yang sedang dalam perjalanan, dihentikan oleh 5 orang yang mengaku dari pihak BFI Finance.
Tanpa menunjukkan surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan, dan dengan cara-cara yang intimidatif, para oknum tersebut langsung merampas kunci serta membawa kabur sepeda motor yang dipakai RF.
"Saya kaget sekali, mereka langsung main ambil saja motor saya. Tidak ada surat-surat resmi, cuma bilang dari BFI.
Salah satu orang yang mengatas namakan dari BFI langsung Merampas Kunci motor saya dan bicara Ayo ikut ke kantor tidak tahu kantor yang mana jadi saya ikut dan saya di bonceng yang mengaku dari BFI
Sementara di jalan saya sampaikan lewat jalan Ramai saja lewat CPI tapi salah seorang yang mengaku BFI membawa saya ke jalan Sepi dan gelap tidak ada kendaraan yang lewat jadi saya lompat dari Motor karena takut apalagi berjumlah 5 orang di pikiran saya bisa saja terjadi hal-hal Negatif terhadap saya
Salah satu orang yang mengaku dari BFI pakai motor saya langsung kabur membawa motor saya dan pergi tidak kembali lagi
Ini sudah seperti premanisme, padahal saya juga ada itikad baik mau bayar," ujar RF dengan nada geram saat ditemui usai melapor di Polrestabes Makassar.
BFI Finance Makassar Belum Beri Keterangan Resmi
Menanggapi laporan ini, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
"Kami sudah menerima laporan dari korban. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.
Praktik penarikan kendaraan harus sesuai prosedur, tidak bisa dengan cara-cara kekerasan atau premanisme," tegas salah satu petugas kepolisian
Perlindungan Konsumen dan Prosedur Penarikan Kendaraan
Insiden ini kembali mengingatkan pentingnya edukasi bagi konsumen terkait hak-hak mereka serta prosedur yang benar dalam penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penarikan unit oleh perusahaan pembiayaan harus didasari oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sertifikat fidusia yang terdaftar.
Tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan penarikan secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance cabang Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden perampasan motor konsumen yang kini telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dengan Perusahaan Pembiayaan BFI karna tidak mengetahui dan memahami hak-hak mereka sebagai konsumen dalam menghadapi praktik penarikan dan perampasan kendaraan apalagi memakai sistem Premanisme (**)
Editor : Uchenk