Bukan Cari Kesalahan, Fakta di Lapangan Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Realisasi Dana BOS di SD Negeri 1 Sirna Galih

Bukan Cari Kesalahan, Fakta di Lapangan Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Data Realisasi Dana BOS di SD Negeri 1 Sirna Galih

Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025

 




Dunia pendidikan kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah sering menjadi perhatian karena rentan terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik.


SD Negeri 1 Sirna Galih, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data realisasi Dana BOS pada item perawatan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Dugaan tersebut mengarah kepada pihak pengelola sekolah, dalam hal ini kepala sekolah berinisial (Wy).


Informasi ini bukan muncul tanpa dasar. Dugaan tersebut didasari oleh hasil pantauan lapangan serta keterangan dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya.


Diketahui, dua unit bangunan SD Negeri 1 Sirna Galih baru saja selesai direhabilitasi secara total melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pemantauan awak media, seluruh gedung dan fasilitas tampak dalam kondisi baru tanpa adanya tanda-tanda perbaikan tambahan.


Seorang narasumber menjelaskan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025 belum ada kegiatan perawatan atau perbaikan berarti di sekolah tersebut.


> “Belum ada perawatan, Bang. Beberapa bulan lalu hanya ada kerusakan kecil di plafon satu ruangan, selain itu tidak ada yang diperbaiki,” ujar sumber tersebut.




Namun, berdasarkan data laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024, terdapat alokasi sebesar Rp23.172.000 untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah. Sementara untuk Tahun Anggaran 2025 tahap pertama, kembali tercatat anggaran sebesar Rp7.950.000 untuk pos yang sama.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait realisasi penggunaan dana tersebut, karena kondisi bangunan masih baru dan belum mengalami perawatan berarti.


Tim media akan terus menelusuri dan mengawal informasi dugaan adanya ketidaksesuaian laporan realisasi Dana BOS di SD Negeri 1 Sirna Galih ini.


Apabila dugaan tersebut terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah khususnya kepala sekolah berinisial (Wy) belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat dan belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon.


(Deni Tim PPRI)