BREAKING NEWS

Motor Warga Dihadang dan Ditarik Paksa di Jalan Pengayoman Makassar

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR — Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga tidak sesuai prosedur kembali terjadi di wilayah Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah aktivitas lalu lintas dan memicu kekhawatiran terkait praktik penagihan di lapangan.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman. Korban diketahui bernama Harun (39), sementara kendaraan miliknya, sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam, saat itu tengah digunakan oleh istrinya yang berinisial PS.
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika PS sedang dalam perjalanan menuju kawasan Bintang. Tiba-tiba, ia dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance. Tanpa prosedur yang jelas, kendaraan tersebut langsung ditarik secara paksa di lokasi kejadian.
Aksi tersebut sontak mengejutkan korban dan dinilai membahayakan keselamatan, mengingat penarikan dilakukan di tengah jalan umum yang ramai. Harun selaku pemilik kendaraan menyatakan keberatan dan menyayangkan tindakan yang dinilainya tidak profesional serta berpotensi melanggar hukum.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak penagih dan berjanji akan melunasi tunggakan pada Senin, 30 Maret 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat dirinya ditemui di lokasi kerjanya sebagai juru parkir di Jalan A.P. Pettarani. Namun, sebelum jatuh tempo yang dijanjikan, kendaraan justru telah lebih dahulu ditarik secara paksa di jalan.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan tunggakan pembayaran kredit kendaraan. Meski demikian, praktik penarikan kendaraan di jalan raya dengan cara menghadang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 274 terkait gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, Pasal 368 KUHP mengenai dugaan pemerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.
Selain itu, perlu ditegaskan bahwa petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan bukan merupakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengambil kendaraan secara paksa di jalan raya. Prosedur penarikan kendaraan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, seperti melalui pengadilan, kesepakatan kedua belah pihak, atau dengan dokumen resmi yang sesuai ketentuan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.


TIM INVESTIGASI
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image