Sosok Pelopor Terbentuknya Hak Angket DPRD Terkait Isu Dugaan Krusial Pucuk Pimpinan Pemerintahan Kab.Gowa
SUARASULAWESI.COM, GOWA, Sabtu, Kab.Gowa, 11 juli 2026 - Ditengah hiruk-pikuk terjadinya PANSUS lalu kemudian terbentuknya Sidang Hak Angket di DPRD Kab. Gowa dalam pembahasan beberapa dugaan krusial perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Pemerintahan Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun isu krusial tersebut ditengah polemik yang masuk dalam Pembahasan Sidang Hak ANGKET di DPRD Kab.Gowa yaitu terhadap dugaan:
1. Dugaan Pemutusan sepihak terhadap beasiswa S.3 yang diterima oleh masyarakat Kab.Gowa bernama Risqilah Amran;
2. Dugaan adanya konspirasi dalam penganggaran Seragam Sekolah untuk SMA di wilayah Pendidikan Kab.Gowa;
3. Dugaan adanya perbuatan amoral yang bersifat melanggar Sumpah dan Jabatan;
Dari beberapa isu KRUSIAL tersebut terbangun berkat adanya aduan masyarakat yang masuk ke Gerak-Misi, dan adapun pendiri Gerak-Misi yaitu seorang sosok Aktivis bernama Ahmad Ando yang merupakan pendiri dari Lembaga Gerak-Misi (Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia), dan dari aduan tersebut yang masuk ke Gerak-Misi maka terbangunlah sebuah Konsolidasi massif yang terhimpun dalam pergerakan PORMULA (Poros Pemuda Berlawan).
Pelopor terbentuknya PORMULA (Poros Pemuda Berlawan) yaitu berkat adanya seorang aktivis muda bernama Ahmad Ando, dan terbentuknya PORMULA terbentuklah sebuah pergerakan Aksi Damai dibeberapa tempat, yaitu pernyataan Sikap ke DPRD Kab.Gowa dan Kantor Bupati Gowa, dan alhasil DPRD mengambil sikap hingga kemudian terbentuknya Sidang Hak ANGKET DPRD Kab.Gowa yang masih bergulir sampai saat ini.
Ahmad Ando yang dikonfirmasi disela -sela kesibukannya menyampaikan bahwa Proses Sidang Hak ANGKET yang sementara bergulir sampai saat ini marilah kita secara bersama-sama bersabar dan memantau serta menghormati prosesnya yang dalam tahapan prosesnya DPRD Kab.Gowa akan membuat Surat Rekomendasi dari hasil Sidang Hak Angket ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diuji kepastian Hukum akan adanya dugaan pelanggaran Hukum didalam,nya tutup,nya".
