Ditjen Hubdat Pinjamkan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis Untuk Uji Emisi

Ditjen Hubdat Pinjamkan Alat Pemeriksaan Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis Untuk Uji Emisi

Redaksi
Rabu, 13 September 2023

SUARASULAWESI.COM, JAKARTA (13/9) -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggiatkan uji emisi kendaraan dengan meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis. Kegiatan serah terima dan penandatanganan berita acara serah terima pinjam pakai alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis dilakukan di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ujung Menteng pada Selasa (12/9).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengendalikan polusi udara dengan uji emisi kendaraan.

"Melihat permasalahan polusi yang semakin buruk di Jakarta, keputusan untuk menggiatkan uji emisi kendaraan menggunakan alat pemeriksaan uji laik fungsi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya dari bidang transportasi untuk memperbaiki kualitas udara," ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma.

Adapun, Ditjen Hubdat menyerahkan 5 unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester. Penyerahan ini ditandatangani oleh Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.

"Dengan adanya 5 unit alat uji smoke tester ini, harapannya akan lebih banyak kendaraan di Jakarta yang diuji emisi, selain itu akan ada 5 titik pengujian emisi yang bisa didatangi oleh masyarakat," tutur Harlem Simanjuntak.

Pengujian emisi kendaraan akan dilakukan di beberapa lokasi sebagai berikut:

1.UPPKB Kedaung Angke di Terminal Kalideres

2.UPPKB Ujung Menteng di Terminal Pulogebang 

3.UPPKB Pulo Gadung di Terminal Rambutan

4.UPPKB Jagakarsa di UPPKB Jagakarsa M.Khafi 2

5.UPPKB Cilincing di Terminal Tj.Priok dan Tanah Merdeka

Sebagai informasi, uji emisi yang dilakukan menggunakan alat pemeriksaan laik fungsi ini bersifat gratis. 

"Uji emisi ini gratis, jadi masyarakat silakan datang ke salah satu lokasi pengujian kendaraan," pungkas Harlem.

Kegiatan serah terima ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, serta Para Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. (DHS/ALV/WBW/AZN)

---------------

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT 
Aznal, S.H.,M.H. 
FB Fan Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
Twitter: @hubdat151
Instagram: @ditjen_hubdat

--------------