Dua Tahun Lari, Sat Reskrim Polsek Tallo Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR - SK Seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Sultan Abdullah II Kecamatan Tallo, korban penganiayaan yang di lakukan oleh Tersangka dua tahun silam, kini pelaku DA sudah di tangkap Polsek Tallo, Selasa (30/04/2024).

Korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang sebelumnya menceritakan kisahnya menjadi salah satu korban penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku DA Dan Suaminya. Dalam laporannya, SK melaporkan penganiayaan yang dialaminya pada tanggal 8 Januari  2022 lalu.

Saat di Temui Oleh Awak Media, Kompol Ismail, S.E., M.M., membernarkan adanya laporan penganiayaan yang di lakukan oleh DA Pada hari Sabtu Tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 23:00 Wita.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP / 24 / I / 2022 / RESTABES MKSR / SEK TALLO / 08 Januari 2022.

Terkait seorang Ibu Rumah Tangga atas nama SK yang menjadi korban penganiayaan, bahwa benar pada Januari 2022 Polsek Tallo menerima laporan dari Korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman yang di lakukan oleh DA dan Suaminya UMR.

Kasus penganiayaan ini sudah di tangani Polsek Tallo dan masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Tallo.

Adapun dalam SK (Korban) menceritakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh DA (pelaku) terhadap dirinya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik itu dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2022 silam.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, sejak tahun 2022, tapi pelaku lari selama dua tahun, akhirnya di tahun 2024 Bulan April ini saya melihat pelaku berkeliaran, akhirnya saya mencoba ke Polsek Tallo untuk melaporkan dan mempertanyakan kembali laporan saya sejak tahun 2022 silam"Ucap Korban).

Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat "DA (Pelaku) Menagih sisa pembayaran Badcover sebesar Rp. 100.000 kepada saya, saat itu saya berboncengan bersama suami (Alif) begitu pun DA berboncengan dengan suaminya",

Saat kami bertemu, DA (Pelaku) melempari batu krikil ke muka saya, di mana saat itu muka saya mengalami memar, telinga saya di gigit, kepala di benturkan ke beton dan suaminya ikut menghunuskan Badik dan mengancam saya dan suami saya, sehingga membuat kami takut,

Karena Kami Takut dengan Kelakuan Pelaku Dan Suaminya, akhirnya saya melapor ke Polsek Tallo"Tutur Korban

Dengan kejadian tersebut pada tahun 2022 silam, saat itu Korban mengalami luka-luka pada wajah, kepala dan telinga hingga masuk ke rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan perawatan lebih insentif.

Atas kejadian yang menimpa dirinya, SK (Korban) dan Suaminya sangat Keberatan dan meminta kepada pihak berwajib agar pelaku di Proses sesuai Undang Undang Yang berlaku.


Editor : Deny

Lebih baru Lebih lama