Klarifikasi dan Hak Jawab ST.Arwati Mengenai Himpunan Jurnalis Bantaeng ( HIJAB ) Laporkan di Polres Bantaeng

Klarifikasi dan Hak Jawab ST.Arwati Mengenai Himpunan Jurnalis Bantaeng ( HIJAB ) Laporkan di Polres Bantaeng

Husain Idris
Jumat, 13 September 2024

SuaraSulawesi.Com - Bantaeng -Menanggapi hal Pemberitaan Suarasulawesi.com. pada 10 September 2024, dengan judul: Himpunan Jurnalis Bantaeng ( HIJAB ) Laporkan ST. Arwati di Polres Bantaeng


Ketua Himpunan Jurnalis (HIJAB) Bantaeng Mudahri bersama satu orang Anggotanya yakni ST. Arwati mengundurkan diri keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.


UNDANG-UNDANG No.40 Tahun 1999 TENTANG PERS, 


BAB I,  KETENTUAN UMUM, 

                Pasal 1 

Dalam Undang-undang Pers yang dimaksud dengan pada Ayat 11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


Di Pasal 5  

Ayat 1.Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati 

norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab. 

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. 


ST Arwati resmi dilaporkan di Polres Bantaeng terkait tindak pidana Ujaran Kebencian, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 13.00 wita.


Saya keberatan, karena saya bukan status tersangka atau terdakwa. Mestinya, dalam kode etik jurnalistik, sebelum ada keputusan hukum sebagai terdakwa, harusnya memakai praduga tak bersalah. Sabtu 14/09/2024


Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) Mudahri bersama satu orang Anggotanya yakni ST. Arwati mengundurkan diri keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.  


Apakah Bapak Mudahri telah/sudah pernah mengajukan pengunduran diri melalui surat resmi? Ataukah dia hanya dikeluarkan di salah satu Group WhatsApp (WA) lalu diklaim mengundurkan diri keluar dari Lembaga Hijab pekan lalu.


Sementara Pak Mudahri (Suami St. Arwati) sampai detik ini, mengaku belum pernah membuat surat pengunduran dirinya.


Bahkan ironisnya, Pak Mudahri (sebagai Ketua HIJAB) heran dapat perlakuan yang kurang etis oleh salah seorang oknum pengurus HIJAB (inisial NN), tanpa konfirmasi dan alasan apapun, tak ada angin dan badai langsung mengeluarkan Pak Mudahri (Ketua Hijab) di WA Group Hijab. 


Inikan aneh Padahal, dalam etika berorganisasi, punya regulasi dalam mengeluarkan seseorang dari Group WA pengurus. 


Lucunya, yang mengeluarkan adalah oknum Wakil Ketua Pengurus Hijab, yang notabenenya pengambilan keputusan dalam organisasi harusnya Ketua Hijab yang punya kewenangan full.


Pertanyaannya kemudian, ada apa ini..? Apakah ada konspirasi politik ataukah kepentingan dalam pengurus Hijab, sehingga ada kesan hendak mengkudeta Pak Mudahri sebagai Ketua Hijab?


Kronologis pengeluaran Ketua HIJAB, Pak Mudahri di Group WA, dan saya (St. Arwati) sebagai anggota HIJAB tidak menerima perlakuan tersebut. 


Pasalnya, Pak Mudahri sebagai Ketua HIJAB tidak ada pelanggaran organisasi yang dibuat. Dia (Pak Mudahri) tidak pernah mengajukan Surat Pengunduran Diri. – Tidak melakukan pelanggaran hukum baik Pidana, maupun Perdata, dan seterusnya.


Apakah Surat Pelaporannya Ada? Bukti pelaporannya ada? (Surat dari kepolisian) Nomor berapa, tanggal berapa, siapa yang menerima laporan tersebut..? 


Berkisar belasan orang anggota yang tergabung di Himpunan Jurnalis (Hijab) Bantaeng selaku korban mendatangi Polres Bantaeng melaporkan ST. Arwati terkait pernyataan yang dilontarkan melalui rekaman suara. 


”Sambil memaki-maki yang sangat tidak beradab alias tidak manusiawi terhadap sejumlah rekan Anggota Hijab Bantaeng.” 


Menanggapi rekaman suara itu tersebut adalah sangat bersifat pribadi (privasi), antara saya dan Ibu Subaidah (Rekan Wartawati) yang sering kami saling curhat (Curahan Hati). 


Ibu Subaidah sendiri yang berkata dan berjanji tidak bakalan dia SHARE Rekaman Suara Curhat saya itu, dimanapun dan kapan pun. 


Anehnya, kenapa rekaman suara saya dikirim ke Group WA HIJAB dan ini yang saya tidak terima dan berencana saya akan lapor balik sesuai undang undang ITE. 


Ancaman pidana atas percakapan WhatsApp yang dikirim ke grup lain dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika isinya melanggar hukum.


Sebagai korban pemberitaan saya (St. Arwati) keberatan karena tidak konfirmasi ke saya seandainya dia konfirmasi pasti saya jawab, sesuai kejadian yang sebenarnya.


Sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan, Saya (St. Arwati) memohon maaf jika ada tulisan dan ucapan yang tak berkenang dalam masalah ini.


Tentunya, tidak ada pihak yang mau dirugikan apalagi bersentuhan dengan masalah hukum. 


Akan tetapi, karena masalah ini sudah digiring kerana hukum, maka tidak ada jalan lain, sebagai manusia yang taat hukum harus membela diri untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. 


Demikian hak jawab saya (St. Arwati) dibuat untuk memberikan konfirmasi dan informasi kepada publik, agar kedepannya jangan ada lagi orang seperti saya (St. Arwati) yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang jauh dari fakta.


Hormat saya,

St. Arwati


Suarni sebagai wakil ketua Hijab dan sekertaris Menanggapi Hak Jawab dan Klarifikasi dari ST.Arwati


Suarni  mengatakan Berawal dari ST, Arwati  sendiri  menelpon Subaedah  melalui  dengan pesan suara rekaman agar kami mendengarkan apa yang di lontarkan dari perkataannya


Jadi bukan Subaedah yang menyebarkan ke Gruop Hijab Sehingga semua teman - Teman Anggota Hijab sendiri yang mendengarkan lansung dari nada suaranya diduga sangat benci terhadap kami


Juga, ST, Arwati yang menyatakan langsung ke Gruop Hijab  bahwa Mudahri  dan saya sudah keluar dari Hijab

Menurut  Pembina dan Penasehat serta anggota HIJAB  Sudah  membaca di wabsap  bahwa sudah Keluar Berarti ini sudah Sah menurutnya


Itupun  suarni, mengeluarkan  ST, Arwati Dari Gruop Hijab untuk menghindari  Buli juga Mudahri  kami keluarkan Karena sudah ada pengakuan dari Gruop bahwa bukan anggota hijab lagi



Liputan. : Suarni ( Nani )

Editor.    : Agen 008 HI