SuaraSulawesi.Com - Makassar - Dihadiri oleh Siruaya Utamawan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Harbu Hakim Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Aldy Lazuardy Ananda Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Makassar, Muh. Syahrul Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pangkep.Humas BPJS Makassar ibu Tiara ketua MOI SulSel Muslimin Yunus dan Ketua PWI MOI Halim SH serta Ketua DPW Lacak Sulsel Sunaryo SE di Cafe KopiTiam jalan Hertasning Raya pada hari Kamis 07/11/2024
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat Siruaya mendorong peran media dalam menulis berita cerdas dan berimbang. Hal itu diungkapkan Siruaya dalam ngopi bareng bersama jurnalis,
“Kehadiran kita di sini untuk share informasi berkaitan dengan JKN. Saya juga ingin menyerap informasi dari teman-teman media. Terkait dengan JKN, kami minta media support dengan maksimal,”jelas Siruaya.
Ketua Harian Media Online Indonesia (MOI) pusat ini, menguraikan bahwa BPJS ini mengelola dana dari masyarakat dalam sebuah kantong, yang pengelola BPJS tidak bisa mengambil tanpa persetujuan negara.
“Ssya tegaskan bahwa dana itu tidak bisa digunakan pengelola BPJS tanpa persetujuan negara, tanpa kecuali. Penggunaannya juga untuk kepentingan kesehatan, bukan yang lain,”tegas Siruaya.
Menurut Siruaya, dana yang masuk dipakai untuk pembiayaan kesehatan, jadi pembiayaan kesehatan sebenarnya tidak ada gratis karena sudah membayar lewat iuran BPJS sebelumnya.“Jadi negara punya kewajiban konstitusional tanggung biaya kesehatan masyarakat, dan rakyat punya hak kesehatan konstitusional, termasuk yang tidak mampu,”terangnya.
Lebih lanjut, Siruaya menegaskan dana yang dikumpul, pasti ada saldonya, setelah bayar paskes di rumah sakit dan klinik. Manajemen BPJS akan investasikan, keuntungan dari investasi akan dikembalikan ke kas BPJS.
“Dari pengelolaan dana investasi, ditetapkan uang operasional kegiatan BPJS, tetapi melalui persetujuan negara, melalui Presiden, Menteri Keuangan. Meski dari akumulasi terbilang kecil untuk operasional seluruh kegiatan manajemen BPJS,”papar aktivis Serikat pekerja ini.
Dalam penggunaan anggaran BPJS sesuai dengan aturan perundang-undangan, lanjut Siruaya, sangat ketat, dan tidak boleh seenaknya, semua harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparansi, jika ada pelanggaran didalamnya akan dipertanggungjawabkan kepada negara.“Ke depan, kami membutuhkan peran media dalam meningkatkan pelayanan secara maksimal BPJS, juga dalam transparansi pelayanan BPJS. Pada prinsipnya BPJS akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”kunci Siruaya.
Dewas BPJS pusat dalam ngopi bareng didampingi Kacab BPJS Maluku, Kacab Pangkep, staf Ahli Dewas BPJS pusat. Dari kalangan jurnalis dihadiri Ketua MOI Sulsel Muslimin Yunus, Pengurus MOI, serta beberapa jurnalis media anggota MOI Sulsel.
Liputan : team Media
Editor. : Agen 008 HI