Diduga BKPSDM Bantaeng Terima Suap dari Oknum PNS

Diduga BKPSDM Bantaeng Terima Suap dari Oknum PNS

Husain Idris
Selasa, 22 April 2025

SuaraSulawesi.Com - BANTAENG -- Terkait pemberitaan yang pernah ditayangkan dibeberapa Media Online beberapa waktu lalu, terkait kasus pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh oknum Guru SD bernama Nurhayati, yang bertugas di SD Inpres Kampung Parang Desa Pabentengan, Kabupaten Bantaeng, kini Kepala BKPSDM Bantaeng, M. Arif diduga terima sogok dari oknum Guru SD tersebut.


Sebab diketahui, bahwa Surat Keputusan (SK) sanksi yang ditetapkan kepada Hj. Nurhayati sudah ditandatangani oleh Bupati Bantaeng H. Fathul Fauzi Nurdin.


ketika awak media melakukan upaya konfirmasi ke Bagian Hukum Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Bantaeng, malahan disuruh untuk pergi mempertanyakannya ke BKPSDM. 


"Coba ke BKPSDM, karna SK tersebut belum ada tembusan juga ke kami," kata Kabag Hukum Setda Bantaeng Chaidir Bachri, SH.MH.


Selanjutnya Kaban BKPSDM Bantaeng setelah ditemui, pada Senin (21/4/2025) diruangan kerjanya, tidak juga mau memberitahukan soal Sanksi yang diberikan kepada Oknum Guru Hj. Nurhayati tersebut.


"SK nya sudah ada, dan tugas kami sudah selesai. Dan mengenai Sanksi yang diberikan coba tanya ke Bagian Hukum. Tim *Add* *Hock* sudah dibubarkan, tidak tau juga apa Sanksinya. Mungkin akan dibentuk lagi tim tindak lanjut," ujar Kaban BKPSDM Bantaeng.


Jawaban yang bebelit - belit dari Kaban BKPSDM tersebut, sehingga membuat kecurigaan dan seakan -akan menutupi serta menyembunyikan terkait apa Sanksi yang diberikan, juga buat apa lagi pembentukan Tim tindak lanjut sedangkan SK sanksi sudah finish ditandatangani oleh Bupati. 


Akhirnya, awak media menemui langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab. Ditegaskannya, bahwa SK nya sudah ada di BKPSDM, dan ditegaskan Sekda lagi bahwa BKPSDM harus terbuka dan memberitahu apa hasil Sanksi yang diberikan kepada Hj. Nurhayati.


"Iya, SK nya sudah ada. Dan BKPSDM harus memberitahu hasilnya ke Publik jangan disembunyikan, sebab ini menyangkut pelanggaran Disiplin PNS," singkat Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab.


Agar menjadi contoh bagi ASN yang malas dan sering bepergian 

karena ada aturannya dan bagi ASN sesuai aturan hanya sekali dlm setahun cuti, itupun ijin ada juga aturannya 




Liputan : ( nn )

Editor.   : Uchenk