Wujud Pemenuhan Hak Tahanan, Polres Pelabuhan Makassar Bersama Biddokkes Polda Sulsel Gelar Rikkes Berkala
SUARASULAWESI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 29 tahanan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Makassar menjalani Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang dilaksanakan di ruang tahanan Polres Pelabuhan Makassar, Selasa, mulai pukul 09.00 Wita. Kegiatan ini merupakan upaya memastikan kondisi kesehatan para tahanan tetap terpantau selama menjalani proses hukum.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dipimpin oleh Kaur Doksik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan, dr. Ria Haerani Haruna, A.Md.Kes, bersama tim medis yang terdiri dari empat personel.
Sebanyak 29 tahanan mengikuti pemeriksaan, dengan mayoritas merupakan tahanan yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tim dokter menemukan bahwa sebagian besar tahanan mengeluhkan sakit gigi, yang diduga berkaitan dengan dampak penggunaan narkotika dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengatasi keluhan tersebut, tim medis langsung memberikan obat sesuai hasil pemeriksaan dan kondisi masing-masing tahanan.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil mengatakan, pemeriksaan kesehatan rutin terhadap para tahanan merupakan bentuk perhatian Polri dalam memenuhi hak-hak dasar tahanan, khususnya hak memperoleh pelayanan kesehatan selama berada dalam masa penahanan.
"Pemeriksaan kesehatan ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam memastikan kondisi kesehatan para tahanan tetap terpantau. Meskipun berstatus sebagai tahanan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap keluhan kesehatan dapat segera ditangani sehingga kondisi para tahanan tetap terjaga selama menjalani proses hukum," ujar Aipda Adil.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Polres Pelabuhan Makassar menegaskan akan terus melakukan pemantauan kesehatan secara berkala guna memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku./@²³
(**)
