SUARASULAWESI.COM, MAROS - Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas, lagi-lagi mangkir menghadiri sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (07/05/2024) siang.
Menjawab pertanyaan majelis hakim dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH terkait ketidakhadiran pejabat fakultas itu untuk didengar kesaksiannya dalam perkara pidana yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hartanto, SH menyampaikan jika saksi bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri.
Mendengar alasan ini, ketua majelis hakim dengan sikap tegas menyatakan, jika bersangkutan sedang tugas belajar, harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas sebagai pimpinan yang memberikan tugas. "Harus ada surat penyampaian dari Rektor Unhas. Kan Rektor yang memberikan dia tugas belajar. Apakah Farid Sitepu ini dipanggil paksa saja dengan bantuan kepolisian ?," ujar Khairul.
Menurut hakim kelahiran Manokwari dan alumni SMA Negeri 1 Makassar ini, sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan penetapan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian terhadap saksi Farid Sitepu, ST, MT. Namun atas permintaan jaksa penuntut umum, majelis hakim kembali memberi kesempatan sekali lagi untuk berusaha menghadirkan pejabat FT Unhas itu pada sidang lanjutan pekan depan.
Karenanya Ia berulang kali memperingati jaksa penuntut umum untuk berupaya menghadirkan pejabat FT Unhas ini, dan terutama pula saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel yang bagi majelis hakim sangat penting didengar keterangannya untuk mengungkap secara transparan penyebab kematian Virendy saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala FT Unhas pada Januari 2023.
"Dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel kan yang melakukan otopsi, karena itulah keterangannya di persidangan sangat penting didengar majelis hakim dan juga bagi jaksa penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, serta tentunya keluarga korban, terkait penyebab kematian Virendy. Juga mengenai luka-luka, lebam dan memar yang terdapat di beberapa bagian tubuh almarhum, diakibatkan oleh apa ?," tegasnya.
Selain memerintahkan menghadirkan Farid Sitepu dan saksi ahli dari dokter forensik Biddokkes Polda Sulsel, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH juga mengingatkan jaksa penuntut umum menghadirkan semua saksi dalam BAP yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di depan sidang PN Maros. Termasuk pula saksi 'a de charge' dan 'a charge' yang hendak diajukan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Di akhir persidangan, majelis hakim membacakan Surat Penetapan PN Maros No.21 yang menyatakan menangguhkan penahanan kedua terdakwa, dan memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan Ibrahim Fauzi serta Farhan Tahir dari penahanan kota. Usai itu, hakim Khairul menunda sidang sampai pekan depan, Selasa 14 Mei 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Deny