Di Duga SPBU 74.912.56 Palia polebaramuli Kerja sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Di Duga SPBU 74.912.56 Palia polebaramuli Kerja sama Dengan Mafia BBM Bersubsidi

Husain Idris
Kamis, 29 Agustus 2024

SuaraSulawesi.Com - Pinrang – Warga Kabupaten Pinrang mengeluhkan penjualan BBM bersubsidi di SPBU Palia Polebaramuli dengan nomor 74.912.56, yang terletak di Jalan Polebaramuli, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang. Pasalnya, banyak warga yang tidak mendapatkan hak mereka atas BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium, karena stok selalu habis dengan cepat. Kamis 29/08/2024


Modus baru yang digunakan dalam penjualan BBM bersubsidi ini membuat warga resah karna selalu ke habisan Stok.


Menurut informasi yang diterima oleh Awak media BBM bersubsidi dijual dalam jumlah besar oleh pihak SPBU kepada oknum-oknum Mafia tertentu. 

Pemilik SPBU  ini diduga bekerja sama dengan pihak tertentu untuk melansir BBM menggunakan sepeda motor atau Mobil Pick up dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.


Salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum-oknum tersebut dapat melakukan pengisian hingga 10 kali dalam sehari dan bolak-balik dengan menggunakan sepeda motor.


Aktivitas ini berlangsung hingga tengah malam, yang tentunya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi.


“Setiap kali saya datang ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi, selalu habis. 


Kami menduga ada praktik penjualan yang tidak wajar di sini,” ujar warga tersebut.


“Ini sangat merugikan kami sebagai konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” tegas terhadap SPBU yang Nakal kata seorang warga 

Awak media turun  melakukan pamantauan langsung di lokasi beberapa hari yang lalu dan Dari hasil pantauan, terlihat beberapa oknum menggunakan sepeda motor untuk mengisi BBM bersubsidi berulang kali hingga larut malam. 

Aktivitas ini dilakukan dengan sangat rapi dan cepat, sehingga stok BBM bersubsidi di SPBU tersebut cepat habis.

Sampai saat ini, pihak SPBU belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. 


Pihak media juga telah mencoba menghubungi pihak SPBU melalui telepon beberapa kali, namun belum ada respon yang diterima.


Diduga, ada kerja sama antara pihak SPBU dan oknum-oknum yang melakukan Penimbungan dan pelansiran BBM ini. 


Mereka diduga menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat atau pihak lain yang membutuhkan.


“Ini adalah modus yang sudah sering terjadi, namun sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang. 


Ketua LSM Perak Sulsel Ardiansyah SH mengatakan Praktik penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar ini tentunya sangat merugikan masyarakat banyak warga yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk keperluan sehari-hari, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah. Hal ini juga berdampak pada naiknya harga BBM di pasar gelap, yang semakin memberatkan masyarakat.


Ardiansyah SH menambahkqn berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mendesak Tipiter Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.


“Kami butuh tindakan cepat dan tegas. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut karena sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM,” ujar seorang warga yang merasa dirugikan.


Tindakan Tersebut melawan Undang-Undang Migas Dapat di kenakan Pidana sebagai pemilik SPBU 


Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. “Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:”


Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 



Liputan : (**)

Editor.    : Agen 008 HI